daftar pemegang saham dan daftar khusus

Direksi Wajib Buat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah direksi wajib membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar Khusus ?

Jawaban :

Salah satu kewajiban direksi adalah membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar khusus.

Pasal 100 ayat (1) huruf (a) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas:

“ Direksi Wajib : a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS.”

Semua daftar tersebut disimpan di tempat kedudukan perusahaan oleh direksi agar dapat dilihat oleh pemegang saham.

Seitap pemegang saham dapat diberi izin untuk memeriksa daftar pemegang saham atau daftar khusus tersebut.

Daftar Pemegang Saham

Daftar pemegang saham (DPS) adalah keterangan yang berisi pemengang saham dalam suatu perusahaan serta jumlah kepemilikan sahamnya.

Pasal 50 ayat (1) UU PT menyebutkan :

Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan alamat pemegang saham;
  2. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  3. jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
  5. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.

Direksi memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan jika terdapat perubahan dalam “daftar pemegang saham”.

Daftar Khusus

Daftar khusus adalah keterangan yang memuat mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris berserta keluarganya di dalam perusahaan dan/atau pada perusahaan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Direksi adalah pihak yang wajib menyimpan daftar khusus ini.

Pasal 50 ayat (2) UU PT menyebutkan :

“ Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.”

Direksi memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan jika terdapat perubahan dalam “daftar khusus” ini.

Langkah Hukum Jika Direksi Tidak Memberi Daftar Pemegang Saham atau Daftar Hukum

Jika Direksi tidak memberi daftar pemegang saham atau daftar khusus tersebut, maka pemegang saham dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap direksi yang melangar UU PT dan/atau Anggaran Dasar PT.

Dasar hukum mengajukan gugatan yaitu Pasal 61 ayat (1) UU PT :

“  Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”

Apabila ingin konsultasi seputar daftar pemegang saham (PDS) dan Daftar Khusus, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.