pengangkatan direksi sah menurut hukum

Kapan Pengangkatan Direksi Sah Menurut Hukum ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Kapan pengangkatan direksi dianggap sah menurut hukum ?

Jawaban :

Pengangkatan direksi dianggap sah apabila terpenuhi 2 (dua) hal sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yaitu :

1. Pengangkatan Direksi Dilakukan Melalui RUPS

Pasal  94 ayat (1) UU PT menyebutkan “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”. Artinya, jika pengangkatan direksi dilakukan melalui RUPS, maka dapat dianggap proses pengangkatan tersebut sah menurut hukum.

Adapun tata cara pengangkatan direksi melalui RUPS dapat diklik disini.

2.Perubahan Direksi Wajib Diberitahukan Ke Menteri Terkait

Pasal 94 ayat (7) UU PT :

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.”

Ketentuan diatas menjelaskan bila perubahan direksi dianggap sah setelah ada pemberitahuan kepada menteri terkait untuk dilakukan pencatatan pada daftar perseroan.

_______

Apabila ingin konsultasi seputar kapan pengangkatan direksi sah menurut hukum, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.