gugatan derivatif action

Gugatan Derivatif Untuk Direksi dan Komisaris PT

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara mengajukan gugatan derivatif untuk direksi dan komisaris PT yang lalai dan salah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan ?

Jawaban :

Gugatan Derivatif  (derivative action) adalah gugatan yang diajukan oleh pemegang saham atas nama perusahaan ke pengadilan negeri yang dimana menuntut direksi yang dianggap merugikan perusahaan sebagai akibat diakibatkan dari kelalaian atau kesalahannya dalam menjalankan dan mengurus perusahaan.

UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur terkait dasar hukum mengajukan gugatan derivatif terhadap Direksi atau komisaris, yaitu sebagai berikut :

Pasal 97 ayat (6) UU PT :

“ Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. “

Pasal 114 ayat (6) UU PT :

“ Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.”

Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan derivatif ini, yaitu:

  1. Gugatan diajukan oleh pemegang saham sebagai Penggugat yang dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama;
  2. Jumlah saham yang dimiliki atau dikumpulkan untuk mengajukan gugatan derivatif yaitu minimal 10 % (sepuluh persen) dengan hak suara;
  3. Pihak Tergugat adalah anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dianggap lalai dan memiliki kesalahan;
  4. Pemegang saham memiliki kewajiban untuk membuktikan kerugian yang dialami perusahaan benar-benar kesalahan dari anggota direksi atau dewan komisaris;
  5. Gugatan ini berbentuk “perbuatan melawan hukum” yang diajukan ke Pengadilan Negeri.

_______

Apabila ingin konsultasi seputar gugatan derivatif untuk direksi dan komisaris, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.