masa jangka waktu jabatan direksi dan komisaris

Masa Jabatan Direksi dan Komisaris PT

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah benar dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur jangka waktu masa jabatan direksi/ direktur dan komisaris hanya sampai 5 (lima) tahun ?

Jawaban :

Pengaturan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris dalam UU PT

Tidak ada aturan di dalam UU PT yang mengatur jangka waktu jabatan seorang direksi atau komisaris selama 5 (lima) tahun.

Pasal 94 ayat (3) UU PT menyebutkan :

“ Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Pasal 111 ayat (3) UU PT menyebutkan :

“ Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”

Jika mencermati ketentuan UU PT diatas, maka tidak ada aturan yang menentukan secara rinci berapa lama jangka waktu masa jabatan direksi dan komisaris. Di dalam UU PT hanya menyebutkan “untuk jangka waktu tertentu” dan dapat diangkat kembali.

Pengertian “jangka waktu tertentu” disini maksudnya yaitu bila masa jabatan direksi tersebut berakhir misalnya ditentukan dalam Anggaran Dasar PT yaitu hanya 3 (tiga) atau 5 (lima) tahun, maka sejak berakhirnya masa jabatan direksi atau komisaris tersebut, maka demi hukum direksi tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama perusahaan (perseroan) kecuali “diangkat kembali” oleh perseoran melalui RUPS.

Dimana Pengaturan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris ?

Karena di dalam UU tidak mengatu masa jabatan direksi atau komisaris, maka pengaturan jangka waktu jabatan direksi dan komisaris dapat diatur dalam Anggaran Dasar PT.

Pasal 94 ayat (4) UU PT menyebutkan :

Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.”

Pasal 111 ayat (4) UU PT menyebutkan :

Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.”

Berdasarkan penjelasan diatas, dengan demikian jangka waktu jabatan direksi atau komisaris dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar PT.

_______

Apabila ingin konsultasi seputar masa jabatan direksi dan komisaris PT, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.