risalah rups akta notaris

Risalah RUPS Wajib Dibuat Akta Notaris ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notaris ?

Jawaban :

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat dikatakan sebagai forum tertinggi di suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Hal ini dikarenakan RUPS merupakan tempat dimana pemegang saham mengambil keputusan untuk menentukan langkah-langkah perusahaan kedepan sesuai dengan tujuan dan maksud perusahaan didirikan.

Setiap kegiatan penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan pencatatan sebagai bentuk transparansi perusahaan.

Pencatatan penyelenggaraan RUPS dimuat dalam bentuk berita acara RUPS atau “Risalah RUPS”.

Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

  1. Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
  2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.

Apakah Risalah RUPS Wajib dibuat dalam Akta Notaris ?

Bila memperhatian Pasal 90 UU PT ayat (1) dan (2) UU PT diatas, maka tidak ada kewajiban untuk membuat Risalah RUPS dalam bentuk akta notaris.

Namun pendapat kami, jika dimungkinkan, maka Risalah RUPS sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris dengan alasan akta notaris dalam hukum pembuktian adalah “akta autentik” yang kekuatan pembuktiannya kuat dan tidak dapat dibantah. Sehingga, apa bila terdapat pihak yang ingin membantah akta tersebut, maka sangat sulit.

Apabila ingin konsultasi seputar apakah wajib membuat risalah RUPS berbentuk akta notaris, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.