Wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang atau pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati.
Masalah ini sering terjadi dalam utang piutang, jual beli, kerja sama bisnis, sewa menyewa, pembangunan proyek, maupun perjanjian jasa.
Apabila pihak yang mempunyai kewajiban tetap tidak melaksanakan perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Lalu, bagaimana cara menggugat orang yang wanprestasi dalam perjanjian?
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi pada dasarnya adalah tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi yang timbul dari suatu perjanjian.
Wanprestasi dapat terjadi apabila salah satu pihak:
- tidak memenuhi kewajibannya sama sekali;
- memenuhi kewajiban tetapi terlambat;
- memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan perjanjian; atau
- melakukan sesuatu yang berdasarkan perjanjian justru tidak boleh dilakukan.
Contohnya, seseorang meminjam uang Rp500.000.000 dan berjanji mengembalikannya paling lambat 1 Januari 2026.
Namun, setelah tanggal tersebut, utang tetap tidak dibayar.
Dalam kondisi itu, pihak yang berutang dapat dinilai telah melakukan wanprestasi apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi
Dasar hukum wanprestasi antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai.
Pada pokoknya, debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis. Namun, kelalaian juga dapat timbul karena lewatnya waktu apabila perjanjian sendiri telah menentukan kapan debitur dianggap lalai.
Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal ini menjadi salah satu dasar penting untuk menuntut ganti rugi akibat wanprestasi.
Selain itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan.
Pihak tersebut dapat meminta pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Baca juga: Ganti Rugi Dapat Dituntut dalam Kasus Wanprestasi
1. Periksa Isi Perjanjian
Langkah pertama adalah memeriksa isi perjanjian secara menyeluruh.
Perhatikan beberapa hal berikut:
- kewajiban masing-masing pihak;
- jumlah kewajiban yang harus dibayar atau dilaksanakan;
- tanggal jatuh tempo;
- ketentuan mengenai wanprestasi;
- denda atau bunga;
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- pilihan pengadilan atau domisili hukum.
Isi perjanjian menjadi dasar utama untuk menunjukkan adanya kewajiban yang tidak dilaksanakan.
Karena itu, jangan langsung menggugat sebelum memahami hak dan kewajiban para pihak.
2. Kumpulkan Bukti Wanprestasi
Setelah memeriksa kontrak, kumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan sengketa.
Bukti dapat berupa:
- perjanjian;
- surat pengakuan utang;
- bukti transfer;
- kuitansi;
- invoice;
- purchase order;
- email;
- percakapan WhatsApp;
- berita acara;
- bukti penyerahan barang;
- somasi; dan
- dokumen lain yang relevan.
Bukti tersebut perlu menunjukkan dua hal.
Pertama, terdapat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat.
Kedua, terdapat kewajiban yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
3. Kirim Somasi kepada Pihak yang Wanprestasi
Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang dirugikan pada umumnya dapat mengirim somasi.
Somasi merupakan teguran agar pihak yang mempunyai kewajiban segera melaksanakan prestasinya.
Pasal 1238 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting mengenai keadaan lalai.
Namun, somasi tidak selalu mutlak diperlukan dalam setiap perkara.
Jika perjanjian telah menentukan waktu tertentu dan menyatakan debitur dianggap lalai setelah waktu tersebut lewat, keadaan lalai dapat timbul berdasarkan perjanjian itu sendiri.
Baca juga: Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?
4. Tentukan Pengadilan Negeri yang Berwenang
Gugatan wanprestasi pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Dasar mengenai kompetensi relatif terdapat dalam Pasal 118 HIR.
Pasal 118 ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat.
Namun, kontrak juga perlu diperiksa.
Para pihak dapat mencantumkan pilihan domisili hukum atau forum penyelesaian sengketa tertentu.
Karena itu, jangan hanya melihat alamat Penggugat.
Kesalahan menentukan pengadilan dapat menyebabkan Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif.
5. Susun Surat Gugatan Wanprestasi
Setelah pengadilan ditentukan, tahap berikutnya adalah menyusun surat gugatan.
Surat gugatan harus menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat secara runtut.
Secara umum, gugatan perlu memuat:
- identitas para pihak;
- adanya perjanjian;
- isi kewajiban Tergugat;
- waktu kewajiban harus dilaksanakan;
- bentuk wanprestasi;
- somasi apabila ada;
- kerugian Penggugat; dan
- tuntutan kepada pengadilan.
Bagian yang menjelaskan fakta dan dasar gugatan disebut posita.
Sementara itu, permintaan kepada hakim disebut petitum.
Posita dan petitum harus saling berhubungan.
Baca juga: Jasa Pembuatan Gugatan Perdata oleh Pengacara
6. Tentukan Apa yang Akan Dituntut
Tuntutan dalam gugatan wanprestasi harus disesuaikan dengan perjanjian dan kerugian.
Penggugat dapat meminta antara lain:
- menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
- menghukum Tergugat memenuhi kewajibannya;
- menghukum Tergugat membayar utang;
- meminta pembatalan atau pengakhiran perjanjian;
- meminta ganti rugi;
- meminta bunga atau denda jika memiliki dasar; dan
- tuntutan lain yang relevan.
Jumlah kerugian sebaiknya tidak hanya disebutkan secara umum.
Penggugat perlu menjelaskan dasar perhitungan dan bukti pendukungnya.
7. Daftarkan Gugatan ke Pengadilan
Setelah surat gugatan selesai, gugatan dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pendaftaran perkara saat ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan dan layanan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah perkara terdaftar, Pengadilan akan menetapkan nomor perkara dan jadwal persidangan.
Selanjutnya, para pihak akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.
8. Ikuti Proses Mediasi
Pada awal persidangan, perkara perdata pada prinsipnya akan lebih dahulu melalui proses mediasi.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat diselesaikan tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Namun, jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan.
9. Ikuti Pemeriksaan Persidangan dan Pembuktian
Setelah mediasi tidak berhasil, perkara masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.
Tahapannya dapat meliputi:
- gugatan;
- jawaban;
- replik;
- duplik;
- pembuktian;
- pemeriksaan saksi;
- kesimpulan; dan
- putusan.
Pada tahap pembuktian, Penggugat harus mampu menunjukkan adanya perjanjian dan wanprestasi.
Karena itu, bukti yang disiapkan sejak awal sangat menentukan.
Baca juga: Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri
Apakah Gugatan Wanprestasi Harus Menggunakan Pengacara?
Pada prinsipnya, seseorang dapat mengajukan gugatan perdata sendiri.
Namun, penggunaan pengacara dapat dipertimbangkan apabila nilai sengketa cukup besar atau kontraknya kompleks.
Pendampingan juga penting apabila pihak lawan membantah utang atau kewajibannya.
Selain itu, kesalahan dalam menyusun gugatan dapat berdampak pada perkara.
Misalnya, kesalahan menentukan pihak, pengadilan, posita, atau petitum dapat menimbulkan masalah hukum acara.
Apakah Semua Utang yang Tidak Dibayar Merupakan Wanprestasi?
Tidak selalu.
Pihak yang menggugat tetap harus menunjukkan adanya kewajiban yang sah dan telah dapat ditagih.
Selain itu, perlu diperiksa apakah terdapat keadaan memaksa atau force majeure.
Isi perjanjian juga harus diperhatikan.
Karena itu, keterlambatan pembayaran belum tentu otomatis berarti gugatan pasti dikabulkan.
Hakim tetap akan menilai kontrak, fakta, bukti, serta dalil para pihak.
Kesimpulan
Cara menggugat orang yang wanprestasi dimulai dengan memeriksa isi perjanjian.
Setelah itu, kumpulkan bukti dan kirim somasi apabila diperlukan.
Selanjutnya, tentukan Pengadilan Negeri yang berwenang dan susun surat gugatan dengan tepat.
Penggugat juga perlu menentukan tuntutan yang mempunyai dasar hukum dan dapat dibuktikan.
Dengan persiapan yang baik, gugatan akan lebih jelas dan terarah.
Konsultasi Gugatan Wanprestasi dengan ILS Law Firm
Apabila Anda menghadapi pihak yang tidak memenuhi perjanjian, utang yang tidak dibayar, atau kerja sama bisnis yang dilanggar, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis hukum.
Layanan dapat meliputi pemeriksaan perjanjian, penyusunan somasi, negosiasi, pembuatan gugatan, hingga pendampingan persidangan.
Baca juga: Jasa Pengacara Perdata Kasus Wanprestasi & PMH di Jakarta
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






