ILS Law Firm

Cara Menggugat Orang yang Wanprestasi dalam Perjanjian

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang atau pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Permasalahan ini sering terjadi dalam utang piutang, jual beli, kerja sama bisnis, sewa menyewa, pembangunan proyek, maupun perjanjian jasa.

Apabila pihak yang mempunyai kewajiban tetap tidak melaksanakan perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Lalu, bagaimana cara menggugat orang yang melakukan wanprestasi?

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi pada dasarnya merupakan tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi yang timbul dari suatu perjanjian.

Wanprestasi dapat terjadi apabila salah satu pihak:

  1. tidak memenuhi kewajibannya sama sekali;
  2. memenuhi kewajiban tetapi terlambat;
  3. memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau
  4. melakukan sesuatu yang berdasarkan perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Contohnya, seseorang meminjam uang Rp500.000.000 dan berjanji mengembalikannya paling lambat tanggal 1 Januari 2026. Setelah jatuh tempo, utang tersebut tidak dibayar. Keadaan demikian dapat menjadi dasar untuk menilai adanya wanprestasi.

Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi

Salah satu dasar hukum yang penting adalah Pasal 1238 KUHPerdata mengenai keadaan lalai.

Pada prinsipnya, debitur dapat dianggap lalai setelah diberikan peringatan atau somasi. Namun, berdasarkan perikatannya sendiri, debitur juga dapat dianggap lalai apabila telah melewati waktu yang secara tegas ditentukan dalam perjanjian.

Selain itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Pasal 1267 KUHPerdata juga memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk meminta pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian yang dapat disertai dengan tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

1. Periksa Isi Perjanjian

Langkah pertama sebelum menggugat adalah memeriksa isi perjanjian.

Perhatikan secara khusus:

  • kewajiban masing-masing pihak;
  • jumlah kewajiban yang harus dibayar atau dilaksanakan;
  • tanggal jatuh tempo;
  • ketentuan mengenai wanprestasi;
  • denda atau bunga apabila ada;
  • mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  • pilihan pengadilan atau domisili hukum apabila dicantumkan.

Isi perjanjian menjadi dasar utama untuk membuktikan kewajiban pihak yang digugat.

2. Kumpulkan Bukti Wanprestasi

Sebelum mengajukan gugatan, seluruh bukti sebaiknya dipersiapkan.

Bukti tersebut dapat berupa:

  • perjanjian;
  • surat pengakuan utang;
  • bukti transfer;
  • kuitansi;
  • invoice;
  • purchase order;
  • email;
  • percakapan WhatsApp;
  • berita acara;
  • bukti penyerahan barang;
  • somasi; dan
  • dokumen lainnya.

Bukti harus dapat menunjukkan bahwa benar terdapat hubungan hukum dan terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pihak lawan.

3. Kirimkan Somasi

Sebelum mengajukan gugatan, pihak yang dirugikan umumnya dapat memberikan somasi kepada pihak yang wanprestasi.

Somasi berisi teguran agar pihak tersebut memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 1238 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting mengenai keadaan lalai. Karena itu, somasi mempunyai fungsi penting untuk menunjukkan bahwa pihak yang mempunyai kewajiban telah diminta memenuhi prestasinya tetapi tetap tidak melaksanakannya.

Namun perlu diperhatikan bahwa dalam keadaan tertentu kelalaian dapat timbul karena lewatnya waktu yang telah secara tegas ditentukan dalam perjanjian.

4. Tentukan Pengadilan yang Berwenang

Gugatan wanprestasi pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Berdasarkan prinsip kompetensi relatif dalam Pasal 118 HIR, gugatan pada dasarnya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Tergugat.

Namun, ketentuan mengenai pilihan domisili hukum dalam perjanjian dan keadaan khusus lainnya juga harus diperiksa sebelum gugatan didaftarkan.

Kesalahan menentukan pengadilan dapat menyebabkan pihak Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili.

5. Susun Gugatan Wanprestasi

Surat gugatan harus menjelaskan secara jelas hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat.

Secara umum gugatan memuat:

  • identitas Penggugat dan Tergugat;
  • adanya perjanjian;
  • kewajiban Tergugat;
  • kapan kewajiban seharusnya dilaksanakan;
  • bentuk wanprestasi;
  • somasi yang telah diberikan;
  • kerugian yang dialami Penggugat; dan
  • apa yang diminta kepada pengadilan.

Uraian mengenai fakta dan dasar gugatan disebut posita, sedangkan permintaan yang dimohonkan kepada hakim disebut petitum.

Keduanya harus mempunyai hubungan yang jelas.

6. Apa yang Bisa Diminta dalam Gugatan?

Tuntutan dalam perkara wanprestasi harus disesuaikan dengan isi perjanjian dan kerugian yang dialami.

Penggugat dapat meminta antara lain:

  1. menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  2. menghukum Tergugat memenuhi kewajibannya;
  3. menghukum Tergugat membayar utang;
  4. meminta pembatalan atau pengakhiran perjanjian;
  5. meminta penggantian kerugian;
  6. meminta bunga atau denda apabila mempunyai dasar; dan
  7. tuntutan lain yang relevan dengan perkara.

Jumlah kerugian sebaiknya dijelaskan dengan dasar perhitungan yang dapat dibuktikan.

Apakah Gugatan Wanprestasi Harus Menggunakan Pengacara?

Pada prinsipnya, seseorang dapat mengajukan gugatan perdata sendiri. Namun penggunaan pengacara dapat dipertimbangkan terutama apabila nilai sengketa besar, isi perjanjian kompleks, terdapat banyak bukti, atau pihak lawan membantah kewajibannya.

Kesalahan dalam menyusun posita, petitum, menentukan pihak yang digugat, atau menentukan pengadilan yang berwenang dapat memengaruhi pemeriksaan perkara.

Kesimpulan

Cara menggugat orang yang wanprestasi dimulai dengan memeriksa perjanjian, mengumpulkan bukti, memberikan somasi apabila diperlukan, menentukan pengadilan yang berwenang, kemudian menyusun dan mengajukan gugatan.

Sebelum mengambil langkah hukum, penting untuk memastikan bahwa kewajiban pihak lawan memang dapat dibuktikan dan tuntutan yang diajukan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Konsultasi Gugatan Wanprestasi dengan ILS Law Firm

Apabila Anda menghadapi pihak yang tidak memenuCara menggugat wanprestasi dalam perjanjian, mulai dari somasi, menyiapkan bukti, membuat gugatan, hingga mengajukannya ke Pengadilan Negeri.hi perjanjian, utang yang tidak dibayar, kerja sama bisnis yang dilanggar, atau membutuhkan bantuan untuk mengajukan gugatan wanprestasi, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

ILS Law Firm dapat membantu menganalisis perjanjian dan bukti, membuat somasi, melakukan negosiasi, menyusun gugatan, hingga mendampingi proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.