Pelajari kemungkinan penolakan perpanjangan merek terdaftar di Indonesia sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 dan alasan yang mendasarinya.
Apa itu Perpanjangan Merek Terdaftar?
Perpanjangan merek terdaftar adalah langkah penting untuk mempertahankan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki. Namun, apakah permohonan perpanjangan tersebut selalu diterima? Artikel ini akan membahas kemungkinan penolakan perpanjangan merek terdaftar di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta alasan yang dapat menyebabkan penolakan tersebut.
Dasar Hukum Perpanjangan Merek Terdaftar
Perpanjangan merek terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 35 ayat (1): Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
- Pasal 35 ayat (2): Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.
- Pasal 35 ayat (3): Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dengan dikenai biaya tambahan.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perpanjangan merek terdaftar dapat diajukan dalam jangka waktu tertentu sebelum atau sesudah masa perlindungan berakhir, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemungkinan Penolakan Perpanjangan Merek
Meskipun undang-undang memberikan kesempatan untuk memperpanjang merek terdaftar, terdapat kemungkinan bahwa permohonan perpanjangan dapat ditolak. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan penolakan perpanjangan merek antara lain:
1. Melewati Batas Waktu Pengajuan
Jika pemohon mengajukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 6 bulan sebelum atau 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, permohonan perpanjangan dapat ditolak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2016.
Permohonan perpanjangan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat ditolak. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diperlukan telah disiapkan dengan benar.
3. Adanya Sengketa atau Keberatan
Jika terdapat sengketa hukum atau keberatan dari pihak ketiga terkait merek yang akan diperpanjang, DJKI dapat menolak permohonan perpanjangan hingga sengketa tersebut diselesaikan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Prosedur Pengajuan Perpanjangan Merek
Untuk menghindari penolakan, pemohon harus mengikuti prosedur pengajuan perpanjangan merek dengan cermat. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Persiapan Dokumen: Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti salinan sertifikat merek, formulir permohonan perpanjangan, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan.
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan perpanjangan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJKI atau secara non-elektronik dengan mengunjungi kantor DJKI.
- Pemeriksaan Administratif: DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
- Penerbitan Sertifikat Perpanjangan: Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat perpanjangan merek yang memberikan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perpanjangan merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.