
Ne Bis In Idem Perkara Perdata
Asas ne bis in idem merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang diadili atau dituntut secara hukum lebih dari satu kali atas perkara yang sama. Prinsip
Asas ne bis in idem merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang diadili atau dituntut secara hukum lebih dari satu kali atas perkara yang sama. Prinsip
Dalam proses peradilan, khususnya perkara perdata, seringkali kita mendengar istilah “gugatan ditolak” dan “gugatan tidak dapat diterima“. Meskipun keduanya sama-sama berujung pada penolakan terhadap gugatan,
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa atas putusan perdata yang telah inkracht. Pelajari syarat, alasan, dan prosedurnya secara lengkap dalam panduan hukum ini.
Mendapat panggilan sidang sebagai tergugat dalam perkara perdata tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan untuk sebagian besar orang. Dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam sistem peradilan di Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan
Kasus investasi bodong kerap menjadi perhatian publik di Indonesia. Modusnya bervariasi, mulai dari iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat hingga janji investasi tanpa risiko. Fenomena
Pertanyaan :Berapa lama jangka waktu permohonan banding perdata dan pengajuan memori banding ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri ? Jawaban : Dalam hukum acara perdata
Pertanyaan :Berapa lama jangka waktu permohonan kasasi dan memori kasasi kasus perdata diajukan ke Pengadilan ? Jawaban : Kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir dalam
Dalam sistem peradilan Indonesia, upaya hukum banding memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama untuk mengajukan memori banding. Sebagai respons, pihak
Dalam proses peradilan di Indonesia, upaya hukum kasasi menjadi salah satu jalur yang ditempuh ketika para pihak merasa kurang puas dengan putusan pengadilan tingkat banding.
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us