Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. PK diatur dalam Pasal 66 UU No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Upaya ini memberikan peluang untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artikel ini akan menguraikan syarat, alasan, dan prosedur Peninjauan Kembali dalam perkara perdata.
Syarat Peninjauan Kembali (PK)
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu:
- Putusan yang Dapat Diajukan PK: Hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dapat diajukan PK. Ini berarti bahwa putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi.
- Pihak yang Berhak Mengajukan PK: Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
- Batas Waktu Pengajuan: PK harus diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah putusan yang dimohonkan PK diberitahukan kepada pihak yang mengajukan. Keterlambatan dalam pengajuan PK dapat mengakibatkan permohonan ditolak.
Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata
Alasan untuk mengajukan PK dalam hal ini yang terkait dengan perkara perdata diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung. Alasan-alasan tersebut meliputi:
- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur pengajuan PK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 6 Tahun 2022. Adapun terdapat langkah-langkah yang dilakukan dalam prosedur PK sebagai berikut:
- Penyusunan Permohonan PK: Pihak yang mengajukan PK harus menyusun permohonan yang memuat identitas para pihak, nomor perkara yang diajukan PK, dan alasan-alasan yang dijadikan dasar permohonan PK seperti adanya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan.
- Pengajuan Permohonan: Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut dan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Adapun terhadap permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan sebelumnya yang telah dinyatakan inkracht.
- Pemeriksaan Permohonan: Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan PK dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak. Jika diterima, Mahkamah Agung akan melanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
- Putusan Mahkamah Agung: Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan yang dapat berupa menerima permohonan PK, menolak permohonan PK, atau membatalkan putusan sebelumnya.
Kesimpulan
Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata merupakan sarana penting untuk mengupayakan terwujudnya keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya syarat, alasan, dan prosedur yang ketat, mekanisme ini berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan substantif, prosedural, dan kepastian hukum. Namun, penting bagi para pihak untuk memahami dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dengan berkonsultasi dan menggunakan pendampingan hukum dari advokat yang berpengalaman untuk memastikan kelengkapan syarat, kelayakan alasan serta agar permohonan PK dapat diterima dan diproses dengan baik.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar permohonan peninjauan kembali (PK), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id