ne bis in idem

Ne Bis In Idem Perkara Perdata

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Asas ne bis in idem merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang diadili atau dituntut secara hukum lebih dari satu kali atas perkara yang sama. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari penuntutan ganda yang berpotensi merugikan. Dalam konteks perkara perdata, penerapan asas ne bis in idem memiliki karakteristik yang khas dan peranan yang penting dalam menjaga stabilitas hukum.

Pengertian dan Dasar Hukum Ne Bis in Idem

Dalam konteks hukum, asas ne bis in idem mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata yang pada intinya menyatakan suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan tidak dapat disengketakan lagi dalam perkara lain yang sama.

Ketentuan tersebut memberikan perlindungan bagi para pihak dalam sengketa untuk tidak menghadapi persidangan ulang atas perkara yang sama, yang dapat mengganggu stabilitas hubungan hukum di masyarakat dan juga efisiensi beracara di pengadilan.

Unsur-Unsur Ne Bis in Idem

Agar suatu perkara dapat dikatakan telah memenuhi asas ne bis in idem, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Identitas perkara: Perkara yang diajukan harus identik dengan perkara yang sebelumnya telah diputus. Identitas perkara meliputi para pihak yang berperkara, objek sengketa, dan peristiwa hukum yang menjadi pokok perkara.
  • Dasar hukum yang sama: Perkara yang diajukan harus didasarkan pada fakta dan alasan hukum yang sama.
  • Putusan berkekuatan hukum tetap: Putusan yang sebelumnya telah diucapkan harus telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa.

Implikasi Praktis Asas Ne Bis in Idem

Asas ne bis in idem memiliki implikasi praktis yang sangat penting dalam perkara perdata, antara lain:

  • Menghentikan upaya hukum: Jika suatu perkara telah memenuhi unsur-unsur ne bis in idem, maka upaya hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dapat ditolak oleh pengadilan.
  • Mencegah terjadinya gugatan berulang: Asas ini mencegah terjadinya gugatan yang sama secara berulang-ulang oleh pihak yang sama atau pihak yang berbeda.
  • Menjaga stabilitas hukum: Dengan adanya kepastian hukum, maka stabilitas hukum dalam masyarakat dapat terjaga sekaligus dapat meningkatkan efisiensi perkara yang masuk ke pengadilan.

Kesimpulan

Asas ne bis in idem dalam suatu perkara khususnya masalah perdata adalah upaya menjaga kualitas dan efisiensi sistem hukum yang berlangsung di pengadilan. Dengan implementasi yang tepat, asas ini mampu mendukung terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, diperlukan kehati-hatian dalam menentukan apakah suatu perkara benar-benar memenuhi kriteria ne bis in idem agar tidak terjadi penyalahgunaan asas ini untuk menghindari kewajiban hukum.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar gugatan perdata untuk perkara ne bis in idem, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru