ILS Law Firm

Apakah HPL Dapat Diubah Jadi Hak Milik?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah HPL dapat menjadi hak milik? Simak penjelasan hukum lengkap mengenai proses perubahan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi hak milik berdasarkan PP 18/2021 dan UU Cipta Kerja.

Apa itu HPL (Hak Pengelolaan)?

Hak Pengelolaan (HPL) adalah bentuk penguasaan tanah oleh negara yang pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pihak tertentu.

Menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 18 Tahun 2021:

“Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”

Tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan berasal dari tanah negara atau tanah ulayat, dan penetapannya dilakukan melalui keputusan Menteri Agraria secara elektronik dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Subjek Penerima HPL

Menurut Pasal 5 ayat (1) PP 18/2021, hak pengelolaan atas tanah negara dapat diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
  • Badan hukum milik negara/daerah
  • Badan Bank Tanah
  • Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah

Sedangkan untuk tanah ulayat, Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021 menyebutkan bahwa hak pengelolaan diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Bisakah HPL Diubah Menjadi Hak Milik?

Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: apakah HPL dapat menjadi hak milik? Jawabannya: bisa, namun harus melalui prosedur pelepasan terlebih dahulu.

Dasar Hukum Perubahan HPL Menjadi Hak Milik

Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021 menegaskan:

“Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Artinya, pemegang HPL dapat melepaskan haknya untuk kemudian diberikan hak milik, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Namun, jika tanah tersebut termasuk Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD), maka pelepasan HPL harus mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.

Prosedur Pelepasan untuk Pemberian Hak Milik

Pasal 42 ayat (2) huruf a Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 menyatakan:

Pelepasan hak pengelolaan dapat dilakukan untuk pemberian hak milik, yang dilengkapi dengan surat persetujuan pemberian hak milik atas sebagian tanah HPL dari pemegang hak pengelolaan.

Setelah surat persetujuan diterbitkan, hak milik atas tanah tersebut dapat didaftarkan sesuai prosedur pendaftaran tanah.

Ketentuan Penghapusan HPL karena Pemberian Hak Milik

Pasal 14 ayat (1) huruf e PP 18/2021 menyebutkan bahwa:

Hak Pengelolaan hapus karena diberikan hak milik.

Dengan demikian, status HPL atas suatu bidang tanah akan hilang secara otomatis saat hak milik diberikan dan terdaftar.

Namun demikian, Pasal 140 UU No. 6 Tahun 2023 (yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU) membatasi bahwa:

Pemberian hak milik dari pelepasan HPL hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah umum dan transmigrasi.

Kesimpulan

Secara hukum, HPL dapat diubah menjadi hak milik dengan syarat dilakukan pelepasan atau penghapusan hak pengelolaan terlebih dahulu, serta tunduk pada:

  • Persetujuan pemegang HPL,
  • Ketentuan administratif dari Kementerian ATR/BPN, dan
  • Tujuan penggunaan yang sesuai, terutama untuk perumahan umum atau transmigrasi.

Perubahan ini tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti tata cara sesuai dengan PP 18/2021, Permen ATR/BPN 18/2021, serta UU No. 6 Tahun 2023.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Konsultasi ILS Law Firm

Apabila Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait perubahan HPL menjadi hak milik, proses pelepasan hak, atau pendaftaran tanah, atau terdapat sengketa hukum, Anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.