ILS Law Firm

Apakah HPL Dapat Diubah Jadi Hak Milik?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apa itu HPL (Hak Pengelolaan)?

Pengertian Hak Pengelolaan atau HPL dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang berbunyi:

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.”

Tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan berasal dari tanah negara dan tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri yang dibuat secara elektronik dan wajib didaftarkan pada kantor Pertanahan. Adapun hak pengelolaan atas tanah negara dapat diberikan kepada (Pasal 5 ayat (1) PP 18/2021)

  1. instansi Pemerintah Pusat; 
  2. Pemerintah Daerah; 
  3. BUMN/D; 
  4. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah; 
  5. Badan Bank Tanah; atau 
  6. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan, hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. (Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021)

Bisakah HPL Diubah Menjadi Hak Milik?

Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021 menyatakan bahwa “Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Akan tetapi, apabila hak pengelolaan tersebut berupa tanah barang milik negara/barang milik daerah, maka pelepasan atau penghapusan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, terkait dengan pelepasan hak pengelolaan dapat dilakukan dalam hal diberikan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Permen ATR/BPN 18/2021. Dalam hal ini, pemegang hak pengelolaan yang melepaskan haknya untuk diberikan hak milik dengan menerbitkan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan.

Adapun juga diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e PP 18/2021 yang menyebutkan bahwa hak pengelolaan hapus karena diberikan hak milik. Bidang tanah hak pengelolaan karena hak milik akan hapus dengan sendirinya dan hak milik tersebut hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan transmigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dapat disimpulkan bahwa, hak pengelolaan dapat menjadi hak milik apabila hak pengelolaan tersebut telah dilakukan pelepasan atau penghapusan hak pengelolaan menjadi hak milik terlebih dahulu.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar Hukum Pertanahan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru