harta 6

Sahkah Surat Wasiat Memberi Harta Kepada Satu Ahli Waris?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Ketahui legalitas surat wasiat yang hanya memberikan harta kepada satu ahli waris menurut hukum perdata dan Islam di Indonesia, serta batasan dan syarat yang berlaku.

Pengantar

Pembuatan surat wasiat adalah hak setiap individu untuk mengatur pembagian hartanya setelah meninggal dunia. Namun, bagaimana jika seseorang memutuskan untuk memberikan seluruh hartanya hanya kepada satu ahli waris? Apakah hal ini sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai legalitas surat wasiat yang hanya memberikan harta kepada satu ahli waris, baik menurut hukum perdata maupun hukum Islam.

Pengertian Surat Wasiat

Surat wasiat adalah pernyataan tertulis dari seseorang tentang kehendaknya yang akan berlaku setelah ia meninggal dunia, mengenai harta bendanya atau hal-hal lain yang diperbolehkan oleh hukum. Surat wasiat dapat dibuat dalam berbagai bentuk, seperti akta notaris, surat tertulis tangan (olografis), atau surat rahasia yang diserahkan kepada notaris.

Hukum Perdata: Legitieme Portie

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terdapat konsep legitieme portie, yaitu bagian mutlak dari harta warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu, seperti anak, orang tua, dan pasangan sah. Pasal 913 KUHPerdata menyatakan bahwa legitieme portie adalah bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diabaikan oleh pewaris dalam surat wasiatnya.

Jika surat wasiat hanya memberikan harta kepada satu ahli waris dan mengabaikan legitieme portie ahli waris lainnya, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk menuntut haknya. Pengadilan dapat memutuskan untuk mengurangi bagian yang diberikan dalam wasiat agar legitieme portie terpenuhi.

Hukum Islam: Wasiat kepada Ahli Waris

Dalam hukum Islam, wasiat kepada ahli waris tidak diperbolehkan kecuali dengan persetujuan semua ahli waris lainnya. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

“Tidak (diperbolehkan) wasiat (harta) kepada ahli waris (tertentu) kecuali atas izin ahli waris (lainnya).”

(HR. Bukhari)

Oleh karena itu, jika seseorang ingin memberikan wasiat kepada salah satu ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris lainnya. Jika tidak ada persetujuan, maka wasiat tersebut tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam KHI, Pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris hanya berlaku jika disetujui oleh semua ahli waris. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia mengadopsi prinsip yang sama dengan hukum Islam secara umum mengenai wasiat kepada ahli waris.

Kesimpulan

Surat wasiat yang hanya memberikan harta kepada satu ahli waris dapat menimbulkan masalah hukum jika tidak memperhatikan hak-hak ahli waris lainnya. Dalam hukum perdata, hal ini dapat melanggar ketentuan legitieme portie, sedangkan dalam hukum Islam, wasiat kepada ahli waris hanya sah jika disetujui oleh semua ahli waris lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pewaris untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar surat wasiat yang dibuat sah dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan sengketa.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum dan bertanya seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

Email: info@ilslawfirm.co.id

WhatsApp: 0812-3456-7890

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.