Pelajari syarat dan prosedur pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengantar
Dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, upaya hukum banding merupakan mekanisme yang disediakan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama. Melalui banding, para pihak memiliki kesempatan untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dasar Hukum Upaya Hukum Banding
Upaya hukum banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 122 hingga Pasal 130. Pasal-pasal tersebut menetapkan ketentuan mengenai siapa yang dapat mengajukan banding, tenggang waktu pengajuan, serta prosedur yang harus diikuti.
Pasal 122 menyatakan:
“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.”
Syarat Pengajuan Banding
Untuk mengajukan upaya hukum banding di PTUN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pihak yang Berhak Mengajukan Banding
Banding dapat diajukan oleh penggugat atau tergugat yang merasa tidak puas dengan putusan PTUN tingkat pertama. - Tenggang Waktu Pengajuan
Permohonan banding harus diajukan secara tertulis kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada pihak yang bersangkutan. - Pembayaran Biaya Banding
Pemohon banding wajib membayar uang muka biaya perkara banding yang besarnya ditaksir oleh panitera. - Pengajuan Permohonan Banding Secara Tertulis
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Prosedur Pengajuan Banding
Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan banding di PTUN:
- Pendaftaran Permohonan Banding
Pemohon mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada PTUN yang menjatuhkan putusan dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan. - Pembayaran Biaya Banding
Setelah permohonan diterima, pemohon membayar uang muka biaya perkara banding sesuai dengan taksiran panitera. - Pencatatan Permohonan Banding
Panitera mencatat permohonan banding dalam daftar perkara dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding. - Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage)
Selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan banding dicatat, panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor PTUN dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut. - Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi TUN
Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan dikirimkan kepada panitera Pengadilan Tinggi TUN selambat-lambatnya 60 hari setelah pernyataan permohonan banding. - Pengajuan Memori dan Kontra Memori Banding
Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada panitera Pengadilan Tinggi TUN, dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya melalui panitera pengadilan. - Pemeriksaan dan Putusan di Pengadilan Tinggi TUN
Pengadilan Tinggi TUN memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim. Jika diperlukan, pengadilan dapat mengadakan sidang sendiri untuk pemeriksaan tambahan atau memerintahkan PTUN yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan. - Pengiriman Salinan Putusan Banding
Panitera Pengadilan Tinggi TUN mengirimkan salinan putusan banding beserta surat pemeriksaan dan surat lain kepada PTUN yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama dalam waktu 30 hari.
Kesimpulan
Upaya hukum banding di PTUN merupakan mekanisme penting bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, para pihak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk memperoleh keadilan yang lebih baik.
Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id