syarat tersangka ditahan

Syarat Tersangka Dapat Ditahan Menurut Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm


Apa saja syarat tersangka dapat ditahan menurut hukum? Simak penjelasan lengkap mengenai syarat formil, materiil, dasar hukum, dan prosedur penahanan dalam sistem pidana Indonesia.

Pengantar

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tindakan penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Penahanan merupakan pembatasan hak kebebasan seseorang dan hanya dapat dilakukan bila memenuhi syarat hukum tertentu. Untuk itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menetapkan ketentuan jelas mengenai syarat tersangka dapat ditahan.

Pemahaman terhadap syarat-syarat ini sangat penting bagi masyarakat, penasihat hukum, dan aparat penegak hukum agar tindakan penahanan tidak melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat tersangka dapat ditahan menurut hukum, jenis penahanan, dasar hukum, serta hak-hak tersangka selama proses penahanan berlangsung.

Pengertian Penahanan

Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah:

“Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”

Penahanan merupakan tindakan hukum untuk menjamin kehadiran tersangka atau terdakwa dalam setiap tahapan proses pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menjaga ketertiban jalannya penyidikan hingga persidangan.

Syarat Penahanan Menurut KUHAP

Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa seseorang hanya dapat ditahan apabila:

  1. Diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  2. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau merupakan tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dapat dikenai penahanan.
  3. Terdapat kekhawatiran atau alasan yang cukup, bahwa tersangka atau terdakwa:
    • Akan melarikan diri,
    • Menghilangkan barang bukti, atau
    • Mengulangi tindak pidana.

Ketiga syarat di atas harus terpenuhi secara kumulatif. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka penahanan tidak dapat dilakukan secara sah menurut hukum.

1. Dugaan Keras Disertai Bukti Permulaan yang Cukup

Penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan bahwa seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan ini tidak perlu lengkap seperti saat pelimpahan perkara ke pengadilan, namun harus dapat menjelaskan keterlibatan tersangka dalam peristiwa pidana.

Bukti permulaan dapat berupa:

  • Laporan polisi
  • Keterangan saksi
  • Petunjuk
  • Barang bukti awal

2. Ancaman Pidana Lima Tahun atau Lebih

KUHAP mengatur bahwa hanya tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang dapat menjadi dasar untuk dilakukan penahanan. Namun terdapat pengecualian terhadap beberapa tindak pidana khusus seperti:

  • Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP),
  • Penipuan (Pasal 378 KUHP),
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP),

yang meskipun ancamannya di bawah lima tahun, tetap dapat dikenai penahanan berdasarkan ketentuan khusus yang diatur dalam KUHAP.

3. Alasan Penahanan: Melarikan Diri, Menghilangkan Bukti, Mengulangi Tindak Pidana

Selain dua syarat sebelumnya, KUHAP juga mensyaratkan adanya alasan objektif untuk menahan tersangka. Dalam praktiknya, penyidik, jaksa, atau hakim harus dapat menjelaskan bahwa ada risiko nyata tersangka akan:

  • Melarikan diri: Menghindari proses hukum dengan berpindah tempat atau melarikan diri ke luar negeri.
  • Menghilangkan barang bukti: Merusak atau menyembunyikan barang bukti yang akan digunakan di pengadilan.
  • Mengulangi tindak pidana: Menunjukkan sikap tidak kooperatif atau riwayat kriminal sebelumnya.

Tanpa adanya kekhawatiran yang cukup atas tiga poin di atas, tindakan penahanan bisa dianggap tidak sah.

Jenis-Jenis Penahanan

KUHAP mengenal tiga jenis penahanan, yang dapat dipilih oleh penyidik, jaksa, atau hakim sesuai situasi:

1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)

Tersangka atau terdakwa ditempatkan di rutan milik negara, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan kepolisian.

2. Penahanan Rumah

Tersangka atau terdakwa ditahan di tempat tinggalnya sendiri dengan pengawasan ketat, dan tidak diperbolehkan keluar tanpa izin.

3. Penahanan Kota

Tersangka dilarang meninggalkan wilayah kota domisilinya, dan wajib melapor secara berkala kepada penyidik atau aparat penegak hukum.

Jenis penahanan ditentukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kondisi kesehatan, usia, dan tingkat risiko hukum.

Tahapan Penahanan Berdasarkan Proses Hukum

Penahanan dapat terjadi pada beberapa tahapan:

Tahap ProsesWewenangLama PenahananPerpanjanganTotal Maksimal
PenyidikanPenyidik (Polisi)20 hari40 hari60 hari
PenuntutanPenuntut Umum (Jaksa)20 hari30 hari50 hari
Persidangan PNHakim Pengadilan Negeri30 hari60 hari90 hari
Persidangan PTHakim Pengadilan Tinggi30 hari60 hari90 hari
Kasasi MAHakim Mahkamah Agung50 hari60 hari110 hari

Jika penahanan melebihi batas tersebut tanpa proses hukum yang sah, tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Hak-Hak Tersangka Selama Penahanan

KUHAP juga menjamin hak-hak tersangka untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, antara lain:

1. Hak Didampingi Penasihat Hukum

Setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, termasuk selama proses penahanan (Pasal 54 KUHAP).

Jika tersangka tidak mampu secara ekonomi dan diancam pidana lima tahun atau lebih, maka negara wajib menunjuk penasihat hukum (Pasal 56 KUHAP).

2. Hak Mengajukan Praperadilan

Tersangka dapat mengajukan praperadilan jika menganggap penahanan dilakukan tanpa dasar hukum, tidak sesuai prosedur, atau melebihi waktu yang diatur.

3. Hak atas Perlakuan Manusiawi

Selama ditahan, tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara layak, tanpa penyiksaan fisik atau tekanan psikis.

4. Hak Diberi Tahu dan Menghubungi Keluarga

Penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga atau orang terdekat bahwa tersangka ditahan, serta mengizinkan komunikasi secara terbatas.

Apa yang Terjadi Jika Syarat Tidak Terpenuhi?

Jika penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum, maka:

  • Penahanan dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim melalui praperadilan.
  • Tersangka berhak untuk dibebaskan demi hukum.
  • Aparat yang melanggar dapat dikenakan sanksi etik atau pidana.
  • Tersangka dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).

Dengan demikian, penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan hukum acara pidana dalam menetapkan penahanan.

Dasar Hukum yang Mengatur

Beberapa dasar hukum yang relevan terkait syarat penahanan antara lain:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Pasal 1 angka 21 (definisi penahanan)
    • Pasal 21 (syarat penahanan)
    • Pasal 22 (jenis penahanan)
    • Pasal 54–56 (hak atas penasihat hukum)
    • Pasal 77–83 (praperadilan)
    • Pasal 95 (ganti rugi dan rehabilitasi)
  2. Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi, yang memberikan interpretasi terhadap syarat dan kewenangan penahanan.

Penutup

Syarat tersangka dapat ditahan menurut hukum tidak boleh diabaikan dalam proses peradilan pidana. Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat dugaan kuat, ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran yang masuk akal. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, penahanan bisa dinyatakan tidak sah dan berujung pada gugatan hukum.

Pemahaman terhadap ketentuan ini akan melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda atau keluarga mengalami penahanan tanpa dasar hukum yang jelas? Jangan ragu untuk segera menghubungi ILS Law Firm. Tim pengacara kami siap memberikan pendampingan hukum profesional dan membela hak Anda di setiap tahapan proses pidana.

Hubungi kami untuk konsultasi:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.