Permasalahan utang piutang tidak selalu harus diselesaikan melalui gugatan wanprestasi atau langsung melalui permohonan kepailitan. Dalam keadaan tertentu, Kreditor dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap Debitor melalui Pengadilan Niaga.
PKPU pada dasarnya memberikan kesempatan kepada Debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditornya. Rencana tersebut dapat berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang dan dalam praktik dapat digunakan sebagai sarana restrukturisasi kewajiban Debitor.
Namun, tidak setiap persoalan utang secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PKPU. Sebelum mengajukan permohonan, Kreditor perlu memastikan bahwa persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi.
Apa Itu PKPU?
PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dasar utama pengajuan PKPU terdapat dalam Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004.
Pasal 222 ayat (1) menentukan:
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.”
Selanjutnya, Pasal 222 ayat (3) mengatur bahwa Kreditor yang memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon agar Debitor diberikan PKPU agar memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Dengan demikian, PKPU bukan hanya dapat diajukan sendiri oleh Debitor. Kreditor juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap Debitornya.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan PKPU?
Secara umum, Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU memberikan hak mengajukan PKPU kepada:
- Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor; atau
- Kreditor.
Apabila permohonan diajukan oleh Kreditor, Debitor berkedudukan sebagai Termohon PKPU.
Dalam artikel ini, pembahasan difokuskan pada PKPU yang diajukan oleh Kreditor terhadap Debitor.
Syarat Mengajukan PKPU terhadap Debitor
Berdasarkan Pasal 222 ayat (3), terdapat beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan sebelum Kreditor mengajukan permohonan PKPU.
1. Harus Ada Hubungan Utang Piutang antara Kreditor dan Debitor
Pemohon PKPU harus mempunyai kedudukan sebagai Kreditor.
Pasal 1 angka 2 UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan Kreditor sebagai orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Sedangkan Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Debitor sebagai orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Karena itu, sebelum mengajukan PKPU perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya hubungan hukum antara Pemohon sebagai Kreditor dengan Termohon sebagai Debitor.
Hubungan tersebut dapat muncul, misalnya, dari:
- perjanjian pinjam-meminjam;
- perjanjian kerja sama;
- transaksi jual beli;
- pemberian barang atau jasa;
- invoice yang belum dibayar;
- perjanjian kredit;
- atau kewajiban lain yang menimbulkan utang berdasarkan perjanjian maupun undang-undang.
Dokumen yang membuktikan hubungan hukum tersebut menjadi bagian yang sangat penting dalam permohonan PKPU.
2. Debitor Mempunyai Lebih dari Satu Kreditor
Pasal 222 ayat (1) menyebut Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor.
Artinya, keberadaan Kreditor lain merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam perkara PKPU.
Kreditor yang mengajukan PKPU biasanya perlu dapat menunjukkan bahwa Termohon tidak hanya mempunyai kewajiban kepada Pemohon, tetapi juga mempunyai kewajiban kepada setidaknya Kreditor lainnya.
Bukti keberadaan Kreditor lain dapat berbeda-beda tergantung perkara.
Karena itu, sebelum PKPU diajukan, perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dan fakta untuk memastikan keberadaan Kreditor lain tersebut dapat diterangkan dan dibuktikan dalam persidangan.
3. Terdapat Utang yang Sudah Jatuh Waktu
Unsur berikutnya adalah adanya utang yang telah jatuh waktu.
Utang sendiri memiliki pengertian yang luas dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal 1 angka 6 mendefinisikan utang sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul kemudian atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor.
Dalam praktik, jatuh tempo dapat dilihat dari perjanjian dan dokumen hubungan hukum antara para pihak.
Misalnya, suatu perjanjian menentukan bahwa pembayaran wajib dilakukan pada tanggal tertentu. Ketika tanggal tersebut telah terlewati tetapi pembayaran tidak dilakukan sebagaimana kewajiban Debitor, unsur jatuh waktu dapat menjadi relevan.
Penjelasan UU juga menerangkan bahwa konsep “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” dapat timbul karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sebagaimana diperjanjikan, pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
4. Utang Tersebut Dapat Ditagih
Selain telah jatuh waktu, Pasal 222 ayat (3) juga menggunakan unsur bahwa utang tersebut “dapat ditagih”.
Karena itu, keberadaan kewajiban saja belum tentu cukup.
Kreditor perlu dapat menunjukkan dasar mengapa kewajiban tersebut sudah dapat dimintakan pembayarannya kepada Debitor.
Dokumen penting yang biasanya perlu dianalisis dapat berupa:
- perjanjian;
- addendum;
- invoice;
- purchase order;
- kuitansi;
- bukti transfer;
- pengakuan utang;
- surat elektronik atau korespondensi para pihak;
- somasi;
- serta dokumen lain yang menunjukkan kewajiban pembayaran dan jatuh temponya.
Jenis dokumen yang diperlukan akan bergantung pada sumber utang masing-masing perkara.
5. Kreditor Memperkirakan Debitor Tidak Dapat Melanjutkan Pembayaran Utangnya
Ini merupakan bagian yang membedakan rumusan PKPU dengan permohonan pailit.
Pasal 222 ayat (3) menggunakan rumusan bahwa Kreditor “memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih”.
Dengan demikian, tujuan PKPU bukan semata-mata meminta Debitor langsung dinyatakan pailit.
PKPU justru memberikan ruang agar Debitor dapat mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditor.
Rencana tersebut dapat menjadi dasar restrukturisasi utang apabila memperoleh persetujuan Kreditor sesuai ketentuan UU dan kemudian memperoleh pengesahan Pengadilan.
Apakah Harus Somasi Sebelum Mengajukan PKPU?
UU No. 37 Tahun 2004 tidak menyebut somasi sebagai salah satu syarat formal yang secara eksplisit harus selalu dilakukan sebelum mengajukan PKPU.
Namun dari perspektif pembuktian, somasi dapat mempunyai fungsi penting dalam perkara tertentu.
Somasi dapat digunakan antara lain untuk menunjukkan:
- adanya permintaan pembayaran;
- bahwa kewajiban Debitor telah ditagih;
- besarnya jumlah yang diminta;
- dasar hubungan hukum;
- serta respons atau sikap Debitor terhadap permintaan pembayaran tersebut.
Akan tetapi, perlu dilihat terlebih dahulu isi perjanjian dan mekanisme jatuh tempo yang disepakati para pihak.
Karena itu, perlu atau tidaknya somasi sebelum PKPU sebaiknya dianalisis berdasarkan fakta dan dokumen masing-masing perkara, bukan diterapkan secara otomatis pada setiap kasus.
Permohonan PKPU Harus Diajukan Melalui Advokat
Hal ini penting bagi Kreditor yang ingin mengajukan PKPU.
Pasal 224 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh Pemohon dan advokatnya.
Dengan demikian, pengajuan permohonan PKPU terhadap Debitor pada prinsipnya dilakukan melalui advokat.
Advokat tidak hanya berperan dalam mendaftarkan perkara, tetapi juga melakukan analisis terhadap:
- keberadaan utang;
- jatuh tempo;
- keberadaan Kreditor lain;
- dokumen pembuktian;
- yurisdiksi Pengadilan Niaga;
- serta strategi hukum selama proses PKPU berlangsung.
Permohonan PKPU Diajukan ke Pengadilan Mana?
Pasal 224 merujuk kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pada prinsipnya, perkara diajukan kepada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor.
Untuk Debitor berbentuk badan hukum, Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Karena itu, sebelum mendaftarkan PKPU penting untuk memastikan Pengadilan Niaga mana yang memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.
Kesalahan menentukan pengadilan dapat menimbulkan persoalan prosedural terhadap permohonan.
Apa yang Harus Dilakukan Debitor Jika Digugat PKPU?
Secara istilah hukum, sebenarnya yang lebih tepat adalah Debitor “dimohonkan PKPU”, bukan “digugat PKPU”, karena prosesnya berbentuk permohonan.
Apabila PKPU diajukan oleh Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat tujuh hari sebelum sidang.
Pada persidangan tersebut Debitor wajib mengajukan daftar yang memuat sifat dan jumlah piutang serta utangnya, disertai bukti secukupnya dan, apabila ada, rencana perdamaian. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 224 ayat (3) dan ayat (4).
Karena itu, Debitor yang menerima permohonan PKPU sebaiknya segera melakukan pemeriksaan terhadap:
- apakah utang yang diajukan Pemohon benar ada;
- apakah jumlahnya benar;
- apakah utang sudah jatuh tempo;
- apakah utang dapat ditagih;
- apakah benar terdapat Kreditor lain;
- dokumen Pemohon;
- serta apakah restrukturisasi melalui rencana perdamaian perlu dipersiapkan.
Berapa Lama Pengadilan Memutus PKPU Sementara yang Diajukan Kreditor?
Jika permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor, Pasal 225 ayat (3) mengatur bahwa Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara serta menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat satu atau lebih Pengurus yang bersama-sama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Setelah putusan PKPU sementara diucapkan, Debitor dan Kreditor yang dikenal akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.
Pasal 225 ayat (4) menentukan sidang tersebut diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Apa Akibat PKPU terhadap Debitor?
Setelah PKPU berlangsung, Debitor tidak mempunyai kebebasan penuh untuk melakukan tindakan terhadap hartanya.
Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa selama PKPU, Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Artinya, berbeda dengan kepailitan yang menempatkan pengurusan dan pemberesan harta kepada Kurator, dalam PKPU Debitor masih terlibat dalam pengurusan harta tetapi harus bersama atau memperoleh persetujuan Pengurus sesuai ketentuan UU.
Tujuan Akhir PKPU: Rencana Perdamaian
Tujuan penting PKPU adalah tercapainya perdamaian antara Debitor dengan Kreditor.
Pasal 265 memberikan hak kepada Debitor untuk menawarkan perdamaian kepada Kreditor pada saat mengajukan permohonan PKPU atau setelah PKPU berlangsung.
Rencana perdamaian kemudian dibicarakan dan diputuskan melalui rapat Kreditor.
Karena itu, PKPU pada dasarnya juga merupakan proses negosiasi restrukturisasi utang dalam kerangka hukum Pengadilan Niaga.
Apa yang Terjadi Jika Perdamaian Tidak Tercapai?
Pengajuan PKPU harus dipertimbangkan dengan hati-hati karena terdapat konsekuensi kepailitan apabila proses tersebut gagal dalam keadaan yang ditentukan UU.
Misalnya, Pasal 289 mengatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, Hakim Pengawas wajib memberitahukan penolakan tersebut kepada Pengadilan dan Pengadilan harus menyatakan Debitor pailit sesuai prosedur yang ditentukan dalam UU.
Dengan demikian, PKPU bukan proses tanpa risiko.
Bagi Kreditor maupun Debitor, sejak awal penting untuk memahami bahwa proses tersebut dapat berakhir dengan perdamaian atau dalam keadaan tertentu berlanjut menjadi kepailitan.
Dokumen yang Sebaiknya Dipersiapkan Sebelum Mengajukan PKPU
Sebelum Kreditor mengajukan permohonan PKPU, dokumen yang relevan sebaiknya terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen tersebut antara lain dapat berupa:
- identitas atau dokumen perusahaan Kreditor;
- dokumen perusahaan Debitor;
- perjanjian yang menjadi dasar utang;
- addendum;
- invoice atau tagihan;
- bukti penyerahan barang atau pelaksanaan jasa;
- kuitansi;
- bukti pembayaran sebagian;
- rekening koran atau bukti transfer;
- surat pengakuan utang;
- korespondensi mengenai pembayaran;
- somasi apabila pernah dikirimkan;
- dokumen mengenai Kreditor lain;
- dan dokumen jaminan apabila terdapat jaminan.
Tidak semua dokumen tersebut harus selalu ada dalam setiap perkara. Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada konstruksi hubungan hukum antara Kreditor dengan Debitor.
Apakah Semua Utang Cocok Diselesaikan Melalui PKPU?
Tidak selalu.
Walaupun syarat hukum PKPU dapat terpenuhi, Kreditor tetap perlu mempertimbangkan apakah PKPU merupakan langkah yang paling efektif.
Dalam perkara tertentu, alternatif lainnya mungkin berupa:
- somasi;
- negosiasi pembayaran;
- gugatan wanprestasi;
- arbitrase apabila diperjanjikan;
- eksekusi jaminan;
- permohonan pailit;
- atau PKPU.
Pemilihan mekanisme sebaiknya mempertimbangkan nilai utang, jumlah Kreditor, keadaan keuangan Debitor, keberadaan aset atau jaminan, kualitas bukti serta tujuan utama Kreditor.
Jasa Pengacara Mengajukan PKPU terhadap Debitor
ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan hukum kepada Kreditor yang berencana mengajukan permohonan PKPU terhadap Debitor.
Pendampingan dapat mencakup analisis awal mengenai utang dan hubungan hukum, pemeriksaan dokumen, penilaian persyaratan PKPU, penyusunan permohonan, pendaftaran perkara pada Pengadilan Niaga, persidangan, pembuktian, koordinasi dalam proses PKPU, rapat Kreditor, verifikasi tagihan serta proses pembahasan rencana perdamaian sesuai ruang lingkup penugasan.
ILS Law Firm juga dapat mewakili Debitor sebagai Termohon PKPU yang menghadapi permohonan dari Kreditor.
Karena jangka waktu dalam proses PKPU relatif singkat, baik Pemohon maupun Termohon sebaiknya mempersiapkan dokumen dan strategi hukum sejak awal.
Konsultasi Pengajuan PKPU dengan ILS Law Firm
Apabila Anda mempunyai piutang terhadap perusahaan atau pihak lain yang telah jatuh tempo dan belum dibayar, serta sedang mempertimbangkan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diajukan melalui PKPU, Anda dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi hukum dengan ILS Law Firm.
Tim kami dapat membantu memeriksa dokumen utang, kedudukan Kreditor, keberadaan Kreditor lainnya serta mempertimbangkan apakah PKPU, kepailitan, gugatan perdata atau penyelesaian lainnya lebih sesuai dengan kondisi perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call atau video call sehingga klien dapat berkonsultasi dari dalam maupun luar Indonesia.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm
Pengacara Kepailitan, PKPU dan Restrukturisasi Utang







