Pengacara Kepailitan & PKPU

Tentang Kami
Ruang Lingkup Penyelesaikan
Kasus Kepailitan & PKPU
Kasus Kepailitan
Kepailitan adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melakukan penagihan hutang di Pengadilan Niaga dengan tujuan melakukan penyitaan & pemberesan asset untuk tujuan pelunasan hutang, sepanjang memenuhi syarat:
- Debitur memiliki 2 (dua) kreditur,
- Hutang jatuh tempo,dan
- Dapat dilakukan penagihan.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) adalah salah satu upaya hukum kreditur untuk melakukan penagihan hutang terhadap debitur, namun tujuan penagihan hutang untuk melakukan restrukturisasi hutang agar pihak debitur mampu membayar hutangnya berdasarkan kesepakatan dengan kreditur.
PKPU terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
- PKPU Sementara, yaitu pihak kreditur memberikan kesempatan jangka waktu tertentu kepada debitur untuk membayar hutangnya dengan cara membuat proposal perdamaian.
- PKPU Tetap, yaitu perdamaian antara kreditur dan debitur berhasil, sehingga debitur tinggal menjalankan kesepakatan yang telah dibuat terkait mekanisme pembayaran hutangnya.
Peran Pengacara di
Kasus Kepailitan & PKPU
- Mendampingi dan/atau Mewakili Klien sebagai Pemohon Pengajukan Permohonan Kepailitan & PKPU di Pengadilan Niaga.
- Mendampingi dan/atau Mewakili Klien sebagai Termohon (Debitur) jika digugat/dimohonkan Pailit atau PKPU oleh Pemohon (Kreditur).
- Mendampingi dan/atau Mewakili Klien untuk mengajukan upaya hukum lain berkaitan dengan kasus Kepailitan dan/atau PKPU.
- Mendampingi dan/atau Mewakili Klien untuk hadir dalam Rapat Kreditur
- Mendampingi dan/atau Mewakili Klien dalam melakukan negosiasi terkait rencana pembayaran hutang.
Tim Lawyer
3 Alasan Memilih Kami
Jasa Profesional
Ditangani oleh Advokat/pengacara secara langsung.
Harga Termurah
Harga jasa yang ditawarkan paling murah.
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis dengan advokat dan konsultan hukum kami.
Pilih Cara Konsultasi Hukum
“ Pilih cara konsultasi hukum yang nyaman dan baik untuk anda, karena kami menjamin menjaga data dan informasi pribadi setiap calon klien.”

Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan Via Chat Whtsapp (WA), Zoom atau Google Meet.
- Konsultasi tidak dibatasi waktu (Bisa kapan saja).
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.

Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di Kantor kami atau tempat disepakati dengan calon klien.
- Konsultasi dilakukan dari jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB.
- Bebas memilik pengacara / advokat untuk konsultasi hukum.
- Setiap informasi yang diberikan calon klien kami jaga kerahasiannya.