Pelajari sanksi hukum yang dikenakan jika diskresi pejabat tata usaha negara (TUN) melanggar hukum menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat tata usaha negara (TUN) memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan administratif. Namun, dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan, pejabat dapat menggunakan diskresi. Diskresi adalah kebebasan yang diberikan kepada pejabat untuk mengambil keputusan dalam situasi khusus demi kepentingan umum.
Namun, penggunaan diskresi tidak boleh disalahgunakan. Jika diskresi digunakan secara tidak tepat atau melanggar hukum, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Diskresi
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):
“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”
Diskresi bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Syarat Penggunaan Diskresi
Agar penggunaan diskresi sah secara hukum, Pasal 24 UU AP menetapkan bahwa pejabat pemerintahan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
- Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
- Dilakukan dengan itikad baik.
Penggunaan diskresi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Akibat Hukum Penggunaan Diskresi yang Melanggar Hukum
UU AP mengatur akibat hukum bagi penggunaan diskresi yang melanggar hukum dalam Pasal 30 hingga Pasal 32:
Diskresi yang Melampaui Wewenang
Pasal 30 menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan melampaui wewenang apabila:
- Bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang melampaui wewenang adalah keputusan atau tindakan tersebut menjadi tidak sah.
Diskresi yang Mencampuradukkan Wewenang
Pasal 31 menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila:
- Menggunakan diskresi tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan;
- Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
- Bertentangan dengan AUPB.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang mencampuradukkan wewenang adalah keputusan atau tindakan tersebut dapat dibatalkan.
Diskresi oleh Pejabat yang Tidak Berwenang
Pasal 32 menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi oleh pejabat yang tidak berwenang adalah keputusan atau tindakan tersebut menjadi tidak sah.
Sanksi Administratif
UU AP juga mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar ketentuan penggunaan diskresi dalam Pasal 80 hingga Pasal 82:
Sanksi Administratif Ringan
Dikenakan kepada pejabat yang melanggar ketentuan tertentu, berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; atau
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif Sedang
Dikenakan kepada pejabat yang melanggar ketentuan tertentu, berupa:
- Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
- Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau
- Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi Administratif Berat
Dikenakan kepada pejabat yang melanggar ketentuan tertentu, berupa:
- Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
- Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
- Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
- Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan yang melanggar ketentuan penggunaan diskresi.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.