PPJB dan Komitmen Developer
Apa Itu PPJB?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kontrak awal yang mengikat antara developer dan pembeli mengenai objek properti (rumah, apartemen, ruko) sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB). Umumnya mencakup harga, jadwal pembayaran, batas akta AJB, dan denda jika wanprestasi terjadi hukumku.id+1ejournal.stih-awanglong.ac.id+1ejournal.undip.ac.id+11online-journal.unja.ac.id+11logikahukum.com+11.
Apakah Ingkar PPJB Merugikan?
Developer yang telah menandatangani PPJB berkomitmen untuk tidak menjual unit tersebut kepada pihak lain. Jika ingkar, pembeli dirugikan secara materiil (uang, kesempatan investasi) dan imateril (kepercayaan, rencana hunian) .
Landasan Hukum & Sanksi
KUHPerdata & Wanprestasi
- Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sahnya perjanjian.
- Pasal 1243 KUHPerdata: Denda jika wanprestasi dan tidak dipenuhi setelah diberi somasi.
- Pasal 1238 KUHPerdata: Harus ada somasi sebelum membatalkan PPJB hukumku.id+11online-journal.unja.ac.id+11logikahukum.com+11review-unes.com+6aktainaja.com+6degadai.com+6.
Jika setelah somasi developer tetap ingkar, pembeli berhak:
- Meminta pelaksanaan perjanjian,
- Menuntut ganti kerugian,
- Mengajukan pembatalan PPJB di pengadilan hukumku.id+7online-journal.unja.ac.id+7logikahukum.com+7.
UU Perlindungan Konsumen
Developer bisa dikenakan sanksi administratif dan denda, antara lain:
- Pasal 16 UU No. 8/1999 (UUPK): denda jika informasi tidak benar.
- Pasal 62 UUPK: penalti untuk pelaku usaha termasuk developer ejournal.hukumunkris.id+12yustitia.unwir.ac.id+12leosiregar.com+12leosiregar.com.
Dasar Khusus PPJB Rumah Susun
- Pasal 43 ayat (3) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun: PPJB sebelum pembangunan mengikat secara hukum hukumku.id+3online-journal.unja.ac.id+3review-unes.com+3.
- Permen PUPR No. 11/2019 Pasal 13: Developer wajib mengembalikan seluruh pembayaran jika batal karena wanprestasi online-journal.unja.ac.id.
Sanksi yang Terancam Developer
1. Ganti Rugi & Denda
- Denda dapat mencapai puluhan juta atau lebih tergantung jumlah unit & nilai kontrak .
- Developer juga wajib mengembalikan uang pembeli + bunga jika menentukan dalam perjanjian.
2. Pembatalan PPJB
- Bisa diperoleh melalui putusan pengadilan atas dasar wanprestasi.
- Developer juga dapat dihukum membayar biaya perkara.
3. Sanksi Administratif
- Denda administratif, larangan beroperasi, pencabutan izin dari Kementerian/Pemda berdasarkan UUPK ejournal.stih-awanglong.ac.id+12yustitia.unwir.ac.id+12online-journal.unja.ac.id+12scholarhub.ui.ac.id+2online-journal.unja.ac.id+2ejournal.stih-awanglong.ac.id+2.
4. Reputasi & Permasalahan Bisnis
- Kepercayaan sulit kembali. Potensi gugatan massal dari banyak pembeli.
Contoh Praktis Pelanggaran
- Seorang pembeli sudah bayar 20% DP dan tanda tangan PPJB, tapi developer menjual unit tersebut ke orang lain. Setelah somasi dilewati, pembeli bisa meminta:
- Pelaksanaan transaksi segara,
- Ganti rugi atas biaya tambah launching dan biaya pindah,
- Pengembalian DP + bunga.
- Jika unit habis terjual, pembeli bisa minta uang kembali melalui perintah pengadilan + komponen kerugian.
Langkah Hukum Bagi Pembeli
- Lakukan somasi resmi kepada developer agar melaksanakan perjanjian.
- Jika tidak diindahkan, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dana paragraf KUHPerdata.
- Minta pengembalian dana, bunga dan/atau ganti rugi sesuai nilai kerugian.
- Gunakan Permen PUPR No. 11/2019 apabila PPJB rumah susun dilanggar oleh developer.
Pencegahan Sebelum Membeli
- Pastikan PPJB ditandatangani oleh Notaris (akta autentik).
- Lihat klausul denda wanprestasi dan mekanisme somasi tertulis.
- Simpan bukti resmi pembayaran DP serta surat PPJB.
- Cek reputasi developer sebelum tandatangan.
Ringkasan Sanksi & Rekomendasi
Pelanggaran oleh Developer | Konsekuensi Hukum & Administratif |
---|---|
Melanggar PPJB sepihak | Pengembalian DP + bunga, ganti kerugian, denda, dan batalnya PPJB |
Ingkar PPJB Rumah Susun | Denda penuh sesuai Permen PUPR No. 11/2019 |
Informasi palsu (UU Konsumen) | Denda administratif, pembayaran ganti rugi |
Pengalihan unit ke pihak lain | Putusan pengadilan + biaya proses + ganti kerugian |
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda mengalami kerugian karena developer mengingkari PPJB dan menjual ke pihak lain, ILS Law Firm siap mendampingi Anda.
Wij membantu Anda melalui tahapan:
- Evaluasi dokumen PPJB & bukti pembayaran,
- Pembuatan somasi & gugatan,
- Negosiasi penyelesaian,
- Pendampingan hingga putusan pengadilan tuntas.
📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: info@ilslawfirm.co.id