Apa akibat hukum jika RUPS tahunan tidak dilakukan oleh PT? Simak penjelasan lengkap soal sanksi hukum, tanggung jawab direksi, dan solusi pemegang saham menurut UU PT.
Pendahuluan
Dalam sistem hukum korporasi Indonesia, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan forum tertinggi yang wajib diselenggarakan oleh setiap Perseroan Terbatas (PT). Di dalam forum ini, pemegang saham memperoleh informasi penting seperti laporan keuangan, kebijakan pembagian dividen, pengangkatan direksi dan komisaris, hingga perubahan anggaran dasar.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan — khususnya PT tertutup — tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan secara tepat waktu atau bahkan tidak menyelenggarakannya sama sekali. Lalu, apa akibat hukumnya jika RUPS tahunan tidak dilakukan? Artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum, risiko, dan solusi jika perusahaan lalai menyelenggarakan RUPS tahunan.
Pengertian RUPS Tahunan
RUPS Tahunan adalah forum resmi tahunan bagi para pemegang saham untuk:
- Menyampaikan dan menyetujui laporan tahunan perusahaan
- Menetapkan penggunaan laba bersih (dividen atau lainnya)
- Mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Komisaris
- Memberi pengesahan terhadap laporan keuangan
- Memberi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan bisnis tahunan
Dasar Hukum Kewajiban RUPS Tahunan
1. Pasal 78 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
“Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.”
2. Pasal 79 UU PT
“RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.”
3. Pasal 66 Ayat (1) dan (2) UU PT
Direksi wajib menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan untuk diajukan dalam RUPS tahunan.
Dari pasal-pasal tersebut, terlihat bahwa RUPS tahunan bersifat wajib dan harus dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun.
Tenggat Waktu Penyelenggaraan RUPS Tahunan
RUPS tahunan harus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penutupan tahun buku. Umumnya, jika tahun buku PT berakhir pada 31 Desember, maka RUPS tahunan paling lambat diselenggarakan pada 30 Juni tahun berikutnya.
Akibat Hukum Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan
1. Direksi Dapat Dinyatakan Lalai dalam Menjalankan Tugasnya
Berdasarkan Pasal 97 UU PT, Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Kegagalan menyelenggarakan RUPS tahunan dapat dianggap sebagai kelalaian, yang mengakibatkan:
- Tanggung jawab pribadi atas kerugian yang ditimbulkan
- Dapat digugat oleh pemegang saham
- Risiko pemberhentian melalui RUPS luar biasa
2. Perseroan Dapat Kehilangan Legitimasinya
Jika laporan tahunan dan laporan keuangan tidak disahkan melalui RUPS tahunan:
- PT tidak dapat membagikan dividen secara sah
- PT tidak dapat mengangkat Direksi/Komisaris baru
- Keputusan strategis tidak dapat dijalankan secara legal
- Terjadi vacuum of power dalam struktur hukum perusahaan
3. Tidak Ada Laporan Keuangan yang Disahkan
Jika laporan keuangan tidak disahkan RUPS:
- Tidak bisa digunakan sebagai dokumen sah untuk kepentingan perpajakan, audit, atau investor
- Menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas perusahaan di hadapan pihak ketiga
4. Pemegang Saham Dapat Menggugat ke Pengadilan
Berdasarkan Pasal 61 UU PT, pemegang saham yang merasa dirugikan karena RUPS tahunan tidak dilaksanakan berhak:
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
- Menuntut pelaksanaan RUPS atau pembubaran perusahaan (dalam kondisi ekstrem)
- Meminta pertanggungjawaban Direksi secara hukum
5. Pemegang Saham Bisa Meminta Pemeriksaan Khusus
Jika terdapat indikasi penyimpangan keuangan karena tidak adanya transparansi tahunan, pemegang saham yang menguasai minimal 10% saham dapat meminta pemeriksaan keuangan oleh pengadilan berdasarkan Pasal 138 UU PT.
6. Risiko Pembekuan Izin Usaha (Untuk PT Terbuka / Tbk)
Bagi perusahaan yang telah go public (Tbk), tidak menyelenggarakan RUPS tahunan dapat menyebabkan sanksi dari OJK, berupa:
- Denda administratif
- Penangguhan pencatatan saham
- Pembekuan atau pencabutan izin perusahaan publik
Studi Kasus (Fiktif)
Dalam kasus ini, pemegang saham minoritas menggugat Direksi karena selama 3 tahun tidak melaksanakan RUPS tahunan, tidak menyampaikan laporan keuangan, dan tidak membagikan dividen.
Putusan pengadilan:
“Direksi terbukti melanggar kewajiban hukum karena tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Majelis menghukum Direksi untuk menyelenggarakan RUPS dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.”
Solusi Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pemegang saham:
1. Kirim Permintaan Tertulis kepada Direksi
Pemegang saham dapat mengajukan permohonan agar RUPS segera diselenggarakan.
2. Ajukan Permintaan RUPS ke Dewan Komisaris
Bila Direksi tidak merespons, pemegang saham dapat meminta Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.
3. Ajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan
Bila semua jalur internal gagal, pemegang saham berhak mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS melalui putusan pengadilan.
4. Gugat Direksi atas Kelalaian
Jika terbukti merugikan pemegang saham, Direksi dapat digugat dan dimintai ganti rugi secara perdata.
Peran ILS Law Firm
ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani permasalahan hukum korporasi, termasuk kegagalan penyelenggaraan RUPS. Kami siap membantu Anda dalam:
- Menyusun permohonan pelaksanaan RUPS
- Mengajukan gugatan terhadap Direksi
- Mediasi internal antara pemegang saham dan Direksi
- Melindungi hak-hak pemegang saham minoritas
Kesimpulan
RUPS tahunan adalah forum wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap PT. Kegagalan menyelenggarakannya bisa menimbulkan konsekuensi serius, baik terhadap keberlangsungan hukum perusahaan maupun tanggung jawab Direksi.
Jika Anda adalah pemegang saham dan merasa hak Anda diabaikan karena RUPS tahunan tidak dilaksanakan, jangan ragu untuk mengambil upaya hukum yang tersedia.
Butuh bantuan hukum untuk menangani konflik internal perusahaan? Hubungi ILS Law Firm sekarang juga.
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Website: www.ilslawfirm.co.id
Konsultasi Awal Gratis