Pelajari prosedur keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pasca adanya aturan PP No. 44 Tahun 2021. Ketahui langkah, dasar hukum, dan tips menghadapi perkara persaingan usaha.
Pengantar
Dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tidak semua pihak puas dengan putusan KPPU. Untungnya, hukum memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap prosedur pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU sesuai aturan terbaru, termasuk PP No. 44 Tahun 2021, beserta tips praktis agar pelaku usaha dapat mempersiapkan langkah hukum dengan baik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Mengatur larangan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan sanksi administratif maupun pidana. - Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021
Mengatur pelaksanaan UU No. 5/1999, termasuk kewenangan KPPU, sanksi, dan tata cara keberatan ke pengadilan.
Putusan KPPU yang Bisa Diajukan Keberatan
Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU yang berisi:
- Sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian;
- Perintah penghentian integrasi vertikal;
- Penghentian penyalahgunaan posisi dominan;
- Dihukum membayar denda dari 1 Milyar s/d 25 Milyar.
Ke Mana Keberatan Diajukan?
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai domisili pelaku usaha. Ini merupakan perubahan penting karena sebelumnya keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Batas Waktu Pengajuan Keberatan
Pelaku usaha wajib mengajukan keberatan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Melewati tenggat ini, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Mengajukan Permohonan Tertulis
Permohonan harus memuat:- Identitas pelaku usaha;
- Nomor dan tanggal putusan KPPU;
- Alasan keberatan;
- Bukti-bukti pendukung.
- Pemeriksaan di Pengadilan Niaga
- Pengadilan akan memeriksa aspek formil (prosedur) dan materiil (substansi perkara) dalam waktu 3 hingga 12 bulan.
- Putusan Pengadilan Niaga
- Pengadilan niaga akan memutus apakah akan membatalkan putusan KPPU yang diajukan keberatan atau tidak.
- Kasasi
- Jika salah satu pihak tidak puas, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga.
- Peninjauan Kembali (PK)
- tidak ada larangan mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk upaya hukum luar biasa.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
- Siapkan bukti kuat (kontrak, laporan keuangan, saksi ahli).
- Pahami putusan KPPU secara detail, termasuk pasal-pasal yang dilanggar.
- Gunakan jasa penasihat hukum berpengalaman di bidang persaingan usaha.
- Jangan menunda pengajuan keberatan agar tidak kehilangan hak.
Tips Menghadapi Proses Keberatan
- Segera konsultasi dengan pengacara khusus persaingan usaha.
- Susun dokumen keberatan dengan rapi dan jelas.
- Fokus pada aspek hukum, bukan hanya argumen bisnis.
- Persiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung.
Contoh Sanksi yang Sering Diberikan KPPU
- Pembatalan merger atau akuisisi yang menimbulkan monopoli.
- Denda administratif hingga miliaran rupiah.
- Perintah menghentikan praktek diskriminasi harga atau predatory pricing.
Ketentuan Khusus Menurut Pasal 12 PP No. 44 Tahun 2021
- Sanksi denda administratif maksimal 50% keuntungan bersih atau 10% total penjualan pada pasar bersangkutan selama terjadinya pelanggaran.
- Jika keberatan ditolak, denda menjadi piutang negara.
- Jaminan bank maksimal 20% dari nilai denda wajib diserahkan dalam 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan.
Kesimpulan
Pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU adalah hak penting bagi pelaku usaha untuk membela diri dari dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan memahami prosedur sesuai PP No. 44 Tahun 2021 dan mempersiapkan dokumen serta strategi yang tepat, pelaku usaha dapat meningkatkan peluang keberhasilan di pengadilan.
Konsultasi ILS Law Firm
Jika Anda atau perusahaan Anda menghadapi putusan KPPU dan ingin mengajukan keberatan, segera konsultasikan masalah Anda dengan ILS Law Firm. Tim kami siap memberikan pendampingan hukum profesional mulai dari analisis putusan, penyusunan keberatan, hingga pendampingan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id