ils law firm lawyer

Piutang Kreditor Tidak Diakui Kurator, Bisakah Mengajukan Gugatan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses kepailitan, piutang yang diajukan Kreditor kepada Kurator tidak selalu langsung diakui. Kurator terlebih dahulu mencocokkan tagihan tersebut dengan catatan yang tersedia dan keterangan Debitor Pailit.

Pasal 117 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur bahwa piutang yang disetujui Kurator dimasukkan ke dalam daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah beserta alasannya dimasukkan dalam daftar tersendiri.

Bisakah Kreditor Mengajukan Gugatan?

Bisa, tetapi mekanismenya bukan langsung mengajukan gugatan biasa.

Dalam rapat pencocokan piutang, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah. Kreditor, Kurator, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat menyampaikan bantahan terhadap keberadaan, jumlah, atau kedudukan suatu piutang.

Apabila terjadi bantahan dan Hakim Pengawas tidak berhasil mendamaikan para pihak, Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa Hakim Pengawas memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pencocokan piutang ini dalam praktik sering disebut sebagai renvoi prosedur.

Karena itu, jika piutang Kreditor tidak diakui Kurator, Kreditor perlu mempertahankan tagihannya dalam rapat pencocokan piutang dan menyiapkan bukti yang kuat, seperti perjanjian, invoice, bukti transfer, kuitansi, surat pengakuan utang, maupun korespondensi dengan Debitor.

Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam rapat, barulah sengketa tersebut diteruskan ke Pengadilan sesuai Pasal 127.

Perlu juga diperhatikan bahwa apabila Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak hadir dalam sidang yang ditentukan, Kreditor dapat dianggap menarik kembali permintaannya. Karena itu, pendampingan dan kehadiran dalam proses tersebut sangat penting.

Konsultasi Sengketa Piutang Kepailitan dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor dalam pengajuan dan pencocokan piutang, menghadiri rapat Kreditor, mempertahankan tagihan yang dibantah Kurator, serta mewakili Kreditor dalam sengketa pencocokan piutang di Pengadilan.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru