Apa beda penipuan dan penggelapan di KUHP? Simak penjelasan pasal-pasal hukum, unsur tindak pidana, dan perbedaan unsur niat dan perolehan barang menurut KUHP dan UU 1/2023.
Pengantar
Dalam praktik hukum pidana, masyarakat sering kali menyamakan antara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Padahal, keduanya memiliki unsur dan karakteristik hukum yang berbeda. Penipuan dan penggelapan sama-sama merugikan pihak lain, namun cara, motif, dan kondisi hukumnya tidak identik. Artikel ini mengupas secara mendalam perbedaan penipuan dan penggelapan di KUHP, termasuk ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pengertian Penipuan dalam KUHP
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan dengan maksud untuk mengelabui atau membujuk seseorang melalui tipu muslihat atau kebohongan, sehingga korban dengan sukarela menyerahkan barang atau hak miliknya kepada pelaku. Artinya, pelaku tidak mengambil barang secara paksa, melainkan membuat korban tertipu untuk menyerahkan barang tersebut.
Bunyi Pasal Penipuan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Pasal 378 KUHP (Lama)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Kategori V merujuk pada denda maksimal sebesar Rp500 juta sesuai klasifikasi pidana dalam UU 1/2023.
Contoh Kasus Penipuan
Misalnya, seseorang mengaku sebagai pejabat untuk mendapatkan uang dari korban dengan janji palsu proyek atau bantuan. Penipuan terjadi ketika korban tertipu dan menyerahkan uangnya secara sukarela.
Pengertian Penggelapan dalam KUHP
Berbeda dengan penipuan, penggelapan terjadi ketika seseorang memiliki barang orang lain secara sah terlebih dahulu, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Bunyi Pasal Penggelapan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Pasal 372 KUHP (Lama)
“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp900 ribu.”
Catatan: Sesuai dengan Perma No. 2 Tahun 2012, denda dalam KUHP dikalikan 1000 kali, sehingga menjadi maksimal Rp900 juta.
Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023
“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kategori IV merujuk pada denda maksimal Rp200 juta.
Contoh Kasus Penggelapan
Seseorang meminjam motor dari temannya dengan niat mengembalikan, tapi kemudian menjual motor tersebut tanpa izin. Ini merupakan penggelapan karena barang tersebut awalnya berada di tangan pelaku secara sah.
Tabel Perbandingan Penipuan dan Penggelapan
Parameter | Penipuan | Penggelapan |
---|---|---|
Dasar Hukum | Pasal 378 KUHP & Pasal 492 UU 1/2023 | Pasal 372 KUHP & Pasal 486 UU 1/2023 |
Cara Perolehan Barang | Korban menyerahkan barang karena ditipu | Barang sudah ada dalam penguasaan pelaku secara sah, lalu disalahgunakan |
Niat Jahat | Sejak awal: membujuk korban menyerahkan barang | Muncul setelah barang dalam penguasaan pelaku |
Motif | Untuk mendapat keuntungan melalui kebohongan | Untuk menguasai barang yang bukan miliknya |
Objek | Barang, uang, jasa, utang, piutang | Barang atau uang yang sudah dalam kekuasaan pelaku |
Sanksi Pidana | Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (kategori V) | Penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV / Rp900 juta di KUHP lama) |
Unsur-Unsur yang Membedakan Penipuan dan Penggelapan
- Penipuan memiliki unsur tipu muslihat yang dilakukan sejak awal untuk mendapatkan barang korban.
- Penggelapan lebih fokus pada penyalahgunaan kepercayaan, di mana pelaku awalnya tidak melakukan tipu muslihat tetapi berubah niat saat barang sudah dalam penguasaannya.
Apakah Pelaku Bisa Ditahan?
Ya. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, baik penipuan maupun penggelapan dapat menjadi dasar dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal ini karena keduanya termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun atau dapat mengganggu ketertiban umum jika tidak ditahan.
Pentingnya Pendampingan Pengacara
Dalam kasus penipuan maupun penggelapan, korban dan terlapor sama-sama memiliki hak hukum yang harus dijaga. Proses penyelidikan, penuntutan hingga persidangan membutuhkan pendampingan yang kompeten.
ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:
- Menyusun laporan polisi atau menghadapi laporan
- Menyediakan strategi hukum sejak penyidikan
- Menangani negosiasi ganti rugi atau perdamaian
- Membela hak hukum di pengadilan dengan argumen yang kuat
Kesimpulan
Meskipun sekilas tampak serupa, penipuan dan penggelapan memiliki perbedaan hukum yang signifikan, terutama pada niat pelaku dan cara perolehan barang. KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023 sama-sama mengatur secara tegas mengenai kedua kejahatan ini, dengan tambahan alternatif sanksi pidana denda dalam KUHP baru.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat akan lebih cermat dalam membedakan laporan pidana yang relevan, serta lebih siap menghadapi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Apabila Anda mengalami atau dilaporkan dalam kasus penipuan atau penggelapan, jangan ragu untuk menghubungi tim hukum ILS Law Firm. Kami siap memberikan pendampingan profesional untuk melindungi hak-hak Anda secara maksimal.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id