Apakah penyitaan barang bukti dapat di pra pradilankan? Temukan jawaban lengkap mengenai dasar hukum, syarat, dan prosedur pengajuan praperadilan atas tindakan penyitaan yang tidak sah menurut KUHAP dan Putusan MK.
Pengantar
Dalam proses hukum pidana, penyitaan barang merupakan salah satu tindakan yang sering dilakukan oleh penyidik guna mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Meskipun menjadi bagian penting dari pembuktian, tindakan penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hukum mengatur bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, bagaimana jika penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar? Apakah tindakan tersebut bisa digugat? Jawabannya: ya, penyitaan barang dapat di pra pradilankan, yaitu diuji keabsahannya melalui mekanisme pra pradilan di Pengadilan Negeri.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apakah penyitaan barang dapat di pra pradilankan, dengan mengacu pada KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta menjelaskan syarat, prosedur, dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Pengertian Penyitaan Menurut Hukum
Penyitaan dalam hukum acara pidana adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang diduga:
- Merupakan hasil tindak pidana,
- Digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau
- Merupakan barang bukti penting dalam perkara pidana.
Pengertian ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Penyitaan bertujuan untuk menjamin keutuhan alat bukti selama proses hukum berlangsung, namun pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip legalitas dan prosedur formal.
Dasar Hukum Penyitaan
Tindakan penyitaan diatur dalam:
- Pasal 38 – 46 KUHAP,
- Peraturan Kapolri dan SOP penyidikan pidana,
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pasal-pasal tersebut mengatur syarat, tata cara, dan kewenangan dalam melakukan penyitaan, termasuk siapa yang berwenang mengizinkan dan bagaimana prosedurnya dijalankan.
Syarat Sahnya Penyitaan
Agar penyitaan sah secara hukum, harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Surat Perintah Penyitaan
Penyitaan harus dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
2. Izin Ketua Pengadilan Negeri
Sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHAP, sebelum melakukan penyitaan, penyidik wajib memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
3. Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
- Dihadiri oleh dua orang saksi,
- Dibuatkan Berita Acara Penyitaan,
- Disampaikan kepada pihak yang dikenai penyitaan.
4. Relevansi dengan Tindak Pidana
Barang yang disita harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik atau diadili.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka penyitaan dapat dinyatakan tidak sah.
Apakah Penyitaan Barang Dapat Diuji dalam Pra Pradilan?
Jawabannya: YA.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penyitaan termasuk tindakan penyidik yang dapat diuji keabsahannya melalui pra pradilan.
Putusan tersebut memperluas objek pra pradilan sebagaimana semula hanya terbatas pada:
- Penangkapan,
- Penahanan,
- Penghentian penyidikan atau penuntutan,
- Ganti rugi dan rehabilitasi.
Setelah putusan MK, penyitaan dan penggeledahan juga termasuk objek yang dapat dipra pradilankan, karena menyangkut pembatasan terhadap hak milik dan privasi seseorang.
Objek Praperadilan yang Diakui Secara Hukum
No | Objek yang Dapat Dipra Pradilankan | Sumber Hukum |
---|---|---|
1 | Sah atau tidaknya penangkapan | Pasal 77 KUHAP |
2 | Sah atau tidaknya penahanan | Pasal 77 KUHAP |
3 | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | Pasal 77 KUHAP |
4 | Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi | Pasal 77 KUHAP |
5 | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 |
6 | Sah atau tidaknya penyitaan | Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 |
7 | Sah atau tidaknya penggeledahan | Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 |
Contoh Penyitaan yang Bisa Digugat Melalui Praperadilan
- Penyitaan tanpa surat perintah,
- Penyitaan tanpa izin pengadilan,
- Penyitaan di luar perkara yang sedang disidik,
- Penyitaan terhadap barang milik pihak ketiga yang tidak terkait,
- Penyitaan yang tidak dibuatkan berita acara resmi,
- Penyitaan yang dilakukan tanpa kehadiran saksi independen.
Prosedur Mengajukan Praperadilan atas Penyitaan
Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk menguji keabsahan penyitaan melalui praperadilan:
1. Menyusun Permohonan Praperadilan
- Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat penyidik melakukan penyitaan,
- Menjelaskan identitas pemohon, objek yang disengketakan, dan dasar hukum.
2. Mendaftarkan ke Pengadilan
- Melalui Panitera Pidana, disertai bukti awal yang relevan.
3. Sidang Praperadilan
- Dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja sejak pendaftaran,
- Bersifat cepat, tidak lebih dari 7 hari,
- Dihadiri pemohon, termohon (penyidik), dan saksi atau ahli jika diperlukan.
4. Putusan Hakim
- Hakim menyatakan sah atau tidak sah tindakan penyitaan,
- Putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding/kasasi.
Konsekuensi Hukum Jika Penyitaan Dinyatakan Tidak Sah
Jika hakim praperadilan menyatakan penyitaan tidak sah, maka:
- Barang yang disita harus dikembalikan kepada pemilik,
- Bukti hasil penyitaan dapat dinyatakan tidak sah dalam pembuktian,
- Penyidik dapat dikenai sanksi etik dan administratif,
- Pemohon berhak mengajukan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 95 KUHAP.
Manfaat Praperadilan atas Penyitaan
Mengajukan praperadilan atas penyitaan barang yang tidak sah memberikan beberapa keuntungan hukum:
- Melindungi hak milik warga negara,
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,
- Mengoreksi prosedur penyidikan yang cacat hukum,
- Menjadi dasar gugatan ganti rugi atau pemulihan nama baik,
- Memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.
Penutup
Penyitaan barang dapat di pra pradilankan, terutama jika dilakukan tanpa memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Tindakan penyitaan yang melanggar prosedur bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi pemilik barang.
Melalui mekanisme praperadilan, setiap warga negara memiliki hak untuk menolak tindakan hukum yang tidak sah, sekaligus menuntut keadilan dan pemulihan haknya.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Apakah Anda atau klien Anda menjadi korban penyitaan yang tidak sah? Bingung bagaimana cara mengajukan praperadilan? Serahkan kepada kami.
ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam:
- Menganalisis legalitas tindakan penyitaan,
- Menyusun dan mengajukan permohonan praperadilan,
- Mendampingi sidang praperadilan,
- Mengajukan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penyitaan tidak sah.
Hubungi kami sekarang juga:
ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id