pengadilan tata usaha negara

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm


Pelajari alur penyelesaian sengketa tata usaha negara di PTUN. Panduan lengkap mengenai proses hukum dari pengajuan gugatan hingga putusan.

Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) merupakan sengketa yang timbul dalam bidang hukum publik antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Sengketa TUN adalah:

“Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa Itu Keputusan Tata Usaha Negara?

Masih merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara adalah:

“Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Objek Sengketa di PTUN

Sesuai Pasal 2 UU PTUN, objek sengketa yang dapat diajukan ke PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Namun, tidak semua keputusan dapat dijadikan objek sengketa. Ada beberapa pengecualian yang tidak dapat digugat, seperti:

  • Keputusan yang bersifat umum.
  • Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan.
  • Keputusan TUN yang dikeluarkan dalam keadaan darurat untuk kepentingan umum.

Syarat Mengajukan Gugatan ke PTUN

Menurut Pasal 55 UU PTUN, syarat pengajuan gugatan ke PTUN mencakup:

  1. Gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan TUN diterima.
  2. Gugatan ditujukan terhadap keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final.
  3. Gugatan diajukan oleh orang atau badan hukum yang berkepentingan langsung atas keputusan tersebut.

Alur Penyelesaian Sengketa di PTUN

Berikut adalah tahapan atau alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN:

1. Upaya Administratif (Jika Diperlukan)

Berdasarkan Pasal 48A UU PTUN, dalam beberapa kasus, penggugat diwajibkan menempuh upaya administratif terlebih dahulu, seperti keberatan atau banding administratif. Hal ini berlaku jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Pengajuan Gugatan

Jika sudah menempuh upaya administratif (jika diwajibkan) atau langsung dapat menggugat, maka gugatan diajukan secara tertulis ke Pengadilan TUN setempat. Gugatan harus memuat:

  • Identitas para pihak
  • Uraian keputusan yang disengketakan
  • Alasan dan dasar gugatan
  • Tuntutan penggugat

Gugatan diajukan dalam waktu 90 hari kerja sejak keputusan diterima atau diumumkan.

3. Pemeriksaan Persiapan

Pengadilan akan memeriksa kelengkapan formil gugatan, seperti kewenangan mengadili, tenggang waktu, dan pihak yang digugat. Pemeriksaan ini dapat berlangsung paling lama 30 hari kerja (Pasal 62 UU PTUN).

Jika gugatan tidak memenuhi syarat formil, maka akan tidak diterima. Jika sudah lengkap, dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

4. Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara

Pada tahap ini, para pihak akan dipanggil untuk hadir di persidangan. Prosesnya mencakup:

  • Pemeriksaan identitas dan legalitas pihak
  • Pembacaan gugatan
  • Jawaban tergugat
  • Replik dan duplik
  • Pemeriksaan alat bukti (surat, saksi, ahli)
  • Kesimpulan para pihak

5. Putusan

Setelah proses pembuktian selesai, majelis hakim akan mengeluarkan putusan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak pemeriksaan pokok perkara dimulai (Pasal 73 UU PTUN). Putusan bisa berupa:

  • Gugatan dikabulkan
  • Gugatan ditolak
  • Gugatan tidak dapat diterima

6. Upaya Hukum

Jika salah satu pihak tidak puas, tersedia upaya hukum sebagai berikut:

a. Banding

Dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima. (Pasal 122 UU PTUN)

b. Kasasi

Pihak yang tidak puas atas putusan banding dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima putusan banding. (Pasal 45A UU MA)

c. Peninjauan Kembali (PK)

Dapat diajukan jika terdapat novum (bukti baru) atau kekeliruan nyata dalam putusan, sesuai Pasal 67 UU MA.

Eksekusi Putusan PTUN

Jika gugatan dikabulkan dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tergugat (pejabat TUN) wajib melaksanakan putusan tersebut. Berdasarkan Pasal 116 UU PTUN, jika tergugat tidak melaksanakan dalam 60 hari kerja, maka:

  • Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi.
  • Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi.
  • Tergugat dapat dikenai uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan.

Penutup

Proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang, mulai dari tahap pengajuan gugatan hingga eksekusi putusan. Prosedur yang baku ini memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam menggugat keputusan yang dianggap merugikan haknya.

Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda sedang menghadapi sengketa dengan pejabat atau badan pemerintahan karena keputusan yang merugikan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ILS Law Firm. Tim kami siap membantu Anda memahami alur hukum dan mengajukan gugatan yang sesuai ketentuan.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.idAlur

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.