laporan polisi penipuan

Apa Itu Penipuan Easy Shopping? Ini Sanksi Hukumnya

Waspadai modus penipuan berkedok undian berhadiah dari Easy Shopping. Pelajari sanksi hukum bagi pelaku dan cara melindungi diri dari praktik serupa.

Pengantar

Penipuan dengan modus undian berhadiah masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Salah satu yang mencuat adalah skema yang mengatasnamakan Easy Shopping, di mana korban dijanjikan hadiah besar namun berujung pada kerugian finansial. Artikel ini membahas modus operandi penipuan tersebut dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya.

Mengenal Modus Penipuan Easy Shopping

Modus penipuan ini biasanya dimulai dengan pengiriman surat atau pesan yang menginformasikan bahwa penerima memenangkan hadiah besar dari Easy Shopping. Untuk mengklaim hadiah tersebut, korban diminta melakukan pembelian produk atau mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

Dalam beberapa kasus, korban menerima amplop berisi katalog produk, kupon hadiah, dan surat yang mencatut nama selebriti untuk meningkatkan kredibilitas. Mereka diarahkan untuk membeli produk dengan harapan mendapatkan hadiah utama. Namun, setelah melakukan pembelian atau transfer uang, hadiah yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penipuan

Pelaku penipuan dengan modus seperti Easy Shopping dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:

Pasal 378 KUHP – Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…”

Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain…”

Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Penyebaran Berita Bohong

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 45A ayat (1) UU ITE

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Ancaman hukuman: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Serupa

Untuk menghindari menjadi korban penipuan dengan modus serupa, perhatikan hal-hal berikut:

  • Verifikasi Informasi: Selalu periksa kebenaran informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan hadiah atau undian.
  • Jangan Mudah Tergiur: Waspadai tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
  • Periksa Legalitas Perusahaan: Pastikan perusahaan yang menawarkan hadiah atau produk memiliki izin resmi dan reputasi yang baik.
  • Hindari Memberikan Data Pribadi: Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer uang kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika menerima tawaran yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Jika Anda merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa atau membutuhkan konsultasi hukum terkait, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak ILS Law Firm:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.