Pertanyaan:
Jika saya sebagai nasabah menyimpan dana di lembaga pembiayaan seperti bank, lalu ternyata dana saya diambil dan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan saya, apakah saya dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian? Berapa ancaman pidananya?
Jawaban:
Jika Anda sebagai nasabah merasa dirugikan karena dana Anda dialihkan atau dicairkan tanpa izin, maka Anda berhak melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana penggelapan dana nasabah ke kantor kepolisian. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengertian Penggelapan Dana Nasabah
Penggelapan dana nasabah terjadi ketika dana milik nasabah yang seharusnya dijaga oleh lembaga keuangan (bank atau lembaga pembiayaan lainnya), justru digunakan, dialihkan, atau dicairkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah. Tindakan ini dapat dilakukan oleh oknum pegawai, manajemen, atau pihak luar yang bekerja sama dengan internal lembaga keuangan.
2. Dasar Hukum Penggelapan Dana Nasabah
a. Pasal 372 KUHP – Tindak Pidana Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.”
Pasal ini merupakan dasar utama pelaporan atas tindak pidana penggelapan dana oleh oknum bank.
b. UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Dalam konteks penggelapan dana yang dilakukan melalui perintah transfer, terdapat dua pasal penting:
- Pasal 81 “Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
- Pasal 82 “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
c. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Jika penggelapan dilakukan melalui transaksi elektronik, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1)
Mengakses sistem elektronik tanpa hak: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. - Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1)
Mengubah atau memindahkan dokumen/informasi elektronik secara ilegal: Pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
d. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika dana hasil penggelapan digunakan untuk mencuci uang, maka bisa dikenakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. Cara Melaporkan Penggelapan Dana Nasabah ke Polisi
Berikut langkah-langkah jika Anda ingin melaporkan:
- Kumpulkan Bukti Awal
Bukti transfer, rekening koran, komunikasi/email, atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya aliran dana tanpa persetujuan. - Buat Laporan Polisi (LP)
Datangi kantor polisi terdekat, sampaikan kronologi, dan tunjukkan bukti-bukti. - Cantumkan Pasal yang Relevan
Anda dapat menyebutkan kemungkinan pelanggaran Pasal 372 KUHP, UU Transfer Dana, UU ITE, atau bahkan UU TPPU. - Minta Tanda Terima Laporan
Ini penting sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima resmi. - Pantau Proses Penyelidikan
Anda berhak mendapatkan perkembangan penyidikan, atau menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Anda selama proses.
4. Apakah Bank Bisa Ikut Bertanggung Jawab?
Tergantung pada kasusnya. Jika penggelapan dilakukan oleh karyawan bank dalam kapasitasnya sebagai petugas resmi, dan pihak bank lalai mengawasi, maka tanggung jawab juga bisa dialamatkan kepada institusi bank secara perdata maupun pidana.
Namun, jika dilakukan oleh pihak eksternal atau penipuan murni yang tidak diketahui bank, maka bank bisa menggunakan alasan di luar tanggung jawab mereka. Setiap kasus akan dinilai secara kasuistik.
5. Konsultasi Hukum Penggelapan Dana Nasabah
Jika Anda memerlukan pendampingan atau konsultasi lebih lanjut tentang langkah hukum menghadapi penggelapan dana nasabah, silakan hubungi tim pengacara kami di:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda untuk memastikan hak-hak Anda sebagai nasabah tetap terlindungi secara hukum.