Pelajari prosedur dan persyaratan pengalihan hak atas merek di Indonesia. Temukan langkah-langkah resmi untuk mengalihkan kepemilikan merek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengantar
Dalam dunia bisnis, merek merupakan aset berharga yang mencerminkan identitas dan reputasi suatu produk atau layanan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pemilik merek dapat mengalihkan hak atas merek tersebut kepada pihak lain. Jawabannya adalah ya, pengalihan hak atas merek dimungkinkan dan diatur secara hukum di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai prosedur, persyaratan, dan hal-hal penting terkait pengalihan hak atas merek.
Pengertian Pengalihan Hak atas Merek
Pengalihan hak atas merek adalah proses hukum di mana pemilik merek (pemegang hak) memindahkan hak kepemilikan merek kepada pihak lain. Setelah pengalihan, pihak penerima menjadi pemilik sah merek tersebut dan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengalihan Merek
Pengalihan hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pasal 41 UU MIG menyatakan bahwa hak atas merek dapat dialihkan karena:
- Pewarisan
- Wasiat
- Wakaf
- Hibah
- Perjanjian
- Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas merek harus dicatatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, pengalihan tersebut tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga.
Prosedur Pengalihan Hak atas Merek
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengalihkan hak atas merek:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan pencatatan pengalihan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti pengalihan hak (misalnya, akta hibah, akta perjanjian, surat wasiat)
- Fotokopi sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek
- Salinan sah akta badan hukum (jika penerima hak adalah badan hukum)
- Fotokopi identitas pemohon
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- Bukti pembayaran biaya pencatatan.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek dapat diajukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Anda di situs DJKI
- Pilih menu “Pasca Permohonan Online”
- Pilih tipe permohonan “Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif”
- Masukkan data pemohon dan unggah dokumen persyaratan
- Preview data yang telah dimasukkan dan pastikan semuanya benar
- Klik “Buat Billing” dan lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang muncul
3. Pemeriksaan dan Pencatatan
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 15 hari. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu 3 bulan untuk melengkapi dokumen. Apabila dokumen telah lengkap, DJKI akan mencatat pengalihan hak atas merek dalam waktu maksimal 6 bulan dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Efek Hukum terhadap Pihak Ketiga: Pengalihan hak atas merek yang tidak dicatatkan tidak memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga.
- Pengalihan Merek Sejenis: Jika pemilik merek memiliki beberapa merek yang serupa untuk barang atau jasa sejenis, pengalihan harus dilakukan secara keseluruhan kepada satu pihak yang sama.
- Merek dalam Proses Permohonan: Pengalihan hak atas merek juga dapat dilakukan terhadap merek yang masih dalam proses permohonan pendaftaran.
Kesimpulan
Pemilik merek memiliki hak untuk mengalihkan mereknya kepada pihak lain melalui proses hukum yang diatur oleh perundang-undangan. Proses ini melibatkan persiapan dokumen, pengajuan permohonan pencatatan, dan pemeriksaan oleh DJKI. Penting untuk memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengalihan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengalihan hak atas merek, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
- WhatsApp: (+62) 813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.