Pelaku usaha retail, marketing, dan advertising perlu memahami kelas merek yang sesuai sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Untuk berbagai jasa tersebut, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang paling relevan. Dalam Nice Classification, Kelas 35 mencakup antara lain jasa advertising, marketing, promosi, pengelolaan bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa retail dan wholesale.
Apa Saja yang Termasuk Kelas 35?
Kelas 35 berhubungan dengan berbagai jasa bisnis dan perdagangan.
Beberapa layanan yang dapat masuk Kelas 35 antara lain:
- jasa retail;
- jasa penjualan grosir;
- jasa toko online;
- jasa advertising;
- advertising agency;
- jasa marketing;
- jasa promosi penjualan;
- business management;
- administrasi bisnis;
- penyediaan marketplace bagi pembeli dan penjual; dan
- layanan perdagangan tertentu.
WIPO menjelaskan bahwa Kelas 35 juga mencakup layanan yang mempertemukan berbagai barang untuk kepentingan pihak lain sehingga konsumen dapat melihat dan membeli barang tersebut, termasuk melalui toko retail, toko grosir, maupun website.
Apakah Menjual Barang Otomatis Masuk Kelas 35?
Tidak.
Nice Classification menegaskan bahwa penjualan barang itu sendiri tidak dianggap sebagai jasa untuk tujuan klasifikasi. Yang dilindungi dalam Kelas 35 adalah jasa retail, perdagangan, marketing, advertising, atau kegiatan bisnis terkait.
Misalnya, sebuah brand menjual kosmetik dengan merek sendiri sekaligus menjalankan toko retail dengan nama yang sama. Produk kosmetiknya dapat masuk Kelas 3, sedangkan jasa retail dapat dipertimbangkan dalam Kelas 35.
Karena itu, pemohon perlu membedakan kelas produk dengan kelas jasa.
Penting Melakukan Penelusuran Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran merek Kelas 35, lakukan penelusuran terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan sebelumnya yang sama atau memiliki persamaan untuk jasa sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa yang digunakan oleh merek pembanding.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi bisnis retail, marketing, advertising, toko online, maupun pelaku usaha lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






