Bisnis online shop berkembang pesat seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace, media sosial, dan website. Dalam persaingan tersebut, nama toko atau brand menjadi identitas penting yang membedakan satu usaha dengan usaha lainnya.
Karena itu, pelaku usaha online shop dapat mempertimbangkan pendaftaran merek agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum.
Untuk jasa retail dan perdagangan melalui media online, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang relevan.
Online Shop Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, jasa retail, toko online, perdagangan, pemasaran, dan layanan bisnis tertentu dapat masuk dalam Kelas 35.
Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 35 antara lain:
- jasa toko online;
- jasa retail;
- jasa penjualan eceran;
- jasa penjualan grosir;
- jasa perdagangan;
- jasa pemasaran;
- jasa promosi;
- jasa advertising;
- penyediaan marketplace untuk pembeli dan penjual; dan
- pengelolaan bisnis.
Namun, pemohon tetap perlu memilih uraian jasa secara tepat sesuai kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Apakah Kelas 35 Sudah Cukup?
Tidak selalu. Pemilik online shop perlu membedakan antara merek yang digunakan sebagai nama toko dengan merek yang digunakan pada produk sendiri.
Sebagai contoh, sebuah online shop menggunakan merek “ABC” sebagai nama toko sekaligus menjual produk kosmetik dengan merek “ABC”.
Jasa retail atau online shop dapat masuk Kelas 35, sedangkan produk kosmetik dapat masuk Kelas 3.
Artinya, Kelas 35 tidak otomatis menggantikan kelas produk.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, unsur dominan, logo, serta jenis jasa yang digunakan oleh merek pembanding.
Langkah ini membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik online shop, toko retail, marketplace, dan pelaku usaha perdagangan lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






