pendaftaran merek ditolak

Pendaftaran Merek Ditolak: Apakah Langsung Gugat Pengadilan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari prosedur yang harus ditempuh setelah penolakan pendaftaran merek oleh DJKI sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016.

Pendaftaran Merek Ditolak? Apakah Langsung Gugat ke Pengadilan Niaga?

Proses pendaftaran merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting dalam melindungi identitas produk atau jasa. Namun, tidak semua permohonan merek diterima. Penolakan dapat terjadi karena berbagai alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pertanyaannya, apakah setelah penolakan tersebut pemohon dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga? Artikel ini akan membahas prosedur yang harus ditempuh setelah penolakan pendaftaran merek.

Alasan Penolakan Pendaftaran Merek

Sebelum membahas langkah selanjutnya setelah penolakan, penting untuk memahami alasan umum penolakan pendaftaran merek oleh DJKI. Beberapa alasan tersebut antara lain:

  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Merek menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Merek mengandung nama umum atau deskriptif dari barang dan/atau jasa.
  • Merek mengandung nama atau singkatan lembaga pemerintah tanpa izin.
  • Merek diajukan dengan itikad tidak baik.

Alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Prosedur Setelah Penolakan Pendaftaran Merek

Setelah menerima pemberitahuan penolakan dari DJKI, pemohon tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu, yaitu mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Pengajuan Banding ke Komisi Banding Merek

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan permohonan merek kepada Komisi Banding Merek dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan penolakan.

Komisi Banding Merek akan memeriksa dan memutuskan apakah penolakan tersebut dapat dibatalkan atau tetap berlaku. Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final di tingkat administratif.

Gugatan ke Pengadilan Niaga

Jika pemohon tidak puas dengan keputusan Komisi Banding Merek, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa gugatan terhadap keputusan Komisi Banding Merek dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan tersebut.

Dengan demikian, pemohon tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga setelah penolakan permohonan merek oleh DJKI. Prosedur yang harus ditempuh adalah:

  1. Mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.
  2. Jika tidak puas dengan keputusan Komisi Banding Merek, mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.