Pertanyaan : Bagaimana pengaturan hukum terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ?
Jawaban:
artikel ini akan menjelaskan pencemaran nama baik UU ITE serta ancaman pidana dan sanksi untuk pelakunya menurut hukum.
Apa Itu Pencemaran Nama Baik Digital?
Pencemaran nama baik dalam konteks dunia digital merujuk pada tindakan penghinaan atau tuduhan yang dilakukan melalui media elektronik—seperti media sosial, platform digital, atau aplikasi chat—yang merusak reputasi atau kehormatan seseorang.
Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dua kali melalui:
- UU No. 19 Tahun 2016, dan
- UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), yang disahkan pada 2 Januari 2024.
Perubahan Penting: Pasal 27 ayat (3) Dihapus, Diganti Pasal 27A
Salah satu perubahan penting dalam UU ITE terbaru adalah penghapusan Pasal 27 ayat (3) yang sebelumnya mengatur penghinaan/pencemaran nama baik. Ketentuan ini kini digantikan oleh Pasal 27A, dengan rumusan yang lebih spesifik.
Sebelum (Pasal 27 ayat (3)) | Setelah (Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024) |
---|---|
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. | Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik. |
Unsur Pidana dalam Pasal 27A UU ITE
Pasal 27A UU ITE merujuk pada Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan pengertian yang mencakup tindakan:
- Menista, yaitu menyerang nama baik secara umum;
- Memfitnah, yaitu menuduh hal yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.
Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam konteks kepentingan umum atau pembelaan diri, maka tidak termasuk tindak pidana.
Delik Aduan dan Syarat Penuntutan
Tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan. Artinya:
- Hanya dapat diproses hukum jika ada laporan dari korban langsung,
- Tidak dapat diajukan oleh badan hukum atau pihak ketiga,
- Diatur dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE.
Platform yang Termasuk Media Elektronik
Segala bentuk pencemaran nama baik melalui media digital termasuk:
- Media sosial: Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), YouTube
- Aplikasi pesan instan: WhatsApp, Telegram, Line
- Forum online, blog, atau situs web
Ancaman Hukuman Pidana Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, pelaku pencemaran nama baik dapat dikenai:
- Pasal 45 ayat (4):
Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. - Pasal 45 ayat (6):
Jika terbukti memfitnah (tuduhan tidak benar dan bertentangan dengan fakta):
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Kesimpulan: Bijak dalam Bermedia Sosial
Dengan perkembangan teknologi informasi, penting bagi setiap orang untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital. Menyampaikan opini atau kritik sah-sah saja, namun menyerang nama baik tanpa dasar dapat dijerat hukum pidana sesuai UU ITE yang berlaku.
Butuh Bantuan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik?
Jika Anda menghadapi kasus pencemaran nama baik digital sebagai pelapor atau dilaporkan di polisi, atau ingin berkonsultasi hukum dengan pengacara kami, silakan hubungi tim ILS Law Firm:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id