Pelajari definisi dan peran Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengantar
Dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, istilah “Pejabat Tata Usaha Negara” memiliki peran penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Istilah ini sering muncul dalam konteks sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk memahami siapa yang dimaksud dengan Pejabat Tata Usaha Negara, penting untuk merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Definisi Pejabat Tata Usaha Negara
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan:
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”JDIH ESDM+2Database Peraturan | JDIH BPK+2Ortax Data Center+2
Definisi ini mencakup dua elemen utama:
- Badan atau Pejabat: Merujuk pada entitas atau individu yang memiliki kewenangan formal dalam struktur pemerintahan.
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan: Menunjukkan bahwa tugas dan fungsi mereka berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Pejabat Tata Usaha Negara
Pejabat Tata Usaha Negara dapat berasal dari berbagai tingkatan dan lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka melaksanakan fungsi eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Contoh dari Pejabat Tata Usaha Negara meliputi:
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan pemerintahanJDIH ESDM+1Ortax Data Center+1
- Pejabat struktural lainnya yang memiliki kewenangan administratifJDIH Kabupaten Pati+4Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya+4JDIH ESDM+4
Mereka memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau tindakan administratif yang dapat berdampak hukum bagi individu atau badan hukum perdata.Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya+2Ortax Data Center+2JDIH ESDM+2
Peran Pejabat Tata Usaha Negara dalam Sengketa TUN
Dalam konteks sengketa Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara berperan sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan administratif yang dapat digugat di PTUN. Keputusan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bersifat tertulisPTUN Mataram
- Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara
- Bersifat konkret, individual, dan finalDatabase Peraturan | JDIH BPK+2Ortax Data Center+2JDIH ESDM+2
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdataParalegal.id+3Ortax Data Center+3JDIH ESDM+3
Jika seseorang atau badan hukum perdata merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, mereka berhak mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap keputusan tersebut.Ortax Data Center
Kesimpulan
Pejabat Tata Usaha Negara adalah individu atau badan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dapat menjadi pihak dalam sengketa di PTUN apabila keputusan yang mereka keluarkan dianggap merugikan hak-hak individu atau badan hukum perdata.JDIH ESDM+2Database Peraturan | JDIH BPK+2Ortax Data Center+2
Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id