Pemalsuan surat tidak hanya dapat dipidana ketika seseorang membuat atau menggunakan surat palsu. KUHP Baru juga mengatur bahwa kepemilikan bahan atau alat yang diketahui akan digunakan untuk melakukan pemalsuan surat tertentu dapat dipidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 397 KUHP Baru.
Pasal ini bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat sebelum dokumen palsu tersebut benar-benar dibuat atau digunakan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat menindak seseorang yang dengan sengaja menyimpan bahan atau alat yang diketahui akan dipakai untuk memalsukan dokumen-dokumen penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 KUHP Baru.
Apa yang Dimaksud dengan Kepemilikan Bahan dan Alat Pemalsuan Surat?
Kepemilikan bahan dan alat pemalsuan surat adalah perbuatan menyimpan, menguasai, atau memiliki bahan maupun peralatan yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen tertentu yang dilindungi oleh Pasal 396 KUHP Baru.
Dengan demikian, Pasal 397 tidak menghukum setiap orang yang memiliki printer, komputer, mesin cetak, atau alat lainnya secara umum. Yang dipidana adalah orang yang mengetahui bahwa bahan atau alat tersebut akan digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen yang dilindungi undang-undang.
Sebagai contoh, bahan atau alat yang dapat berkaitan dengan tindak pidana ini antara lain:
- blanko akta palsu;
- hologram keamanan palsu;
- cap atau stempel instansi palsu;
- segel palsu;
- security paper palsu;
- alat pencetak sertifikat palsu;
- atau perlengkapan lain yang secara khusus dipersiapkan untuk membuat dokumen palsu.
Bunyi Lengkap Pasal 397 KUHP Baru
Pasal 397 ayat (1)
“Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 397 ayat (2)
“Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.”
Ancaman Hukum Pasal 397 KUHP Baru
Seseorang yang terbukti melanggar Pasal 397 KUHP Baru dapat dijatuhi:
- pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; atau
- pidana denda paling banyak Kategori II.
Selain itu, seluruh bahan maupun alat yang digunakan atau dipersiapkan untuk melakukan pemalsuan surat dapat dirampas oleh negara atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Walaupun ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan Pasal 395 maupun Pasal 396 KUHP Baru, keberadaan Pasal 397 menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia juga menindak tahap persiapan tertentu yang berkaitan dengan pemalsuan surat.
Contoh Kasus Pasal 397 KUHP Baru
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh yang dapat berkaitan dengan Pasal 397 KUHP Baru.
1. Menyimpan Blanko Sertifikat Tanah Palsu
Seseorang menyimpan blanko sertifikat hak milik beserta hologram palsu yang akan digunakan untuk membuat sertifikat tanah palsu.
2. Menyimpan Stempel Notaris Palsu
Pelaku menyimpan cap atau stempel notaris palsu yang dipersiapkan untuk membuat akta notaris palsu.
3. Menyimpan Peralatan Pencetak Dokumen Keamanan
Seseorang memiliki alat pencetak khusus beserta bahan keamanan yang diketahui akan digunakan untuk memalsukan sertifikat saham atau obligasi.
4. Menyimpan Security Paper Palsu
Pelaku menguasai kertas keamanan yang dibuat menyerupai dokumen resmi pemerintah dan akan digunakan untuk membuat surat berharga palsu.
Perlu dipahami bahwa kepemilikan alat tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penyidik tetap harus membuktikan bahwa pelaku mengetahui alat atau bahan tersebut akan digunakan untuk melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 KUHP Baru.
Cara Melaporkan Dugaan Kepemilikan Bahan dan Alat Pemalsuan Surat kepada Polisi
Apabila Anda mengetahui adanya dugaan penyimpanan bahan atau alat yang akan digunakan untuk memalsukan dokumen penting, Anda dapat melaporkannya kepada Kepolisian.
Sebelum membuat laporan, sebaiknya siapkan beberapa hal berikut:
- identitas pelapor;
- kronologi kejadian;
- foto atau video apabila tersedia;
- dokumen pendukung;
- identitas saksi apabila ada;
- informasi mengenai lokasi penyimpanan bahan atau alat tersebut.
Setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah bahan atau alat tersebut benar-benar dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 KUHP Baru. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Konsultasikan Perkara Pasal 397 KUHP Baru kepada ILS Law Firm
Perkara yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan bahan atau alat pemalsuan surat sering kali memerlukan analisis hukum yang mendalam. Tidak semua kepemilikan alat cetak, komputer, stempel, atau perlengkapan lainnya dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum bagi pelapor, saksi, korban, maupun pihak yang sedang diperiksa atau dilaporkan terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 397 KUHP Baru.
Layanan kami meliputi:
- analisis apakah unsur Pasal 397 KUHP Baru telah terpenuhi;
- pemeriksaan alat bukti dan dokumen;
- pendampingan dalam penyusunan dan pengajuan laporan polisi;
- pendampingan selama pemeriksaan di Kepolisian;
- penyusunan strategi pembelaan hukum bagi terlapor atau tersangka;
- pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Dengan pendampingan hukum yang tepat sejak awal, Anda dapat memahami posisi hukum serta menentukan langkah yang paling sesuai berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi ILS Law Firm
Apabila Anda memerlukan konsultasi hukum mengenai dugaan kepemilikan bahan dan alat pemalsuan surat, penyusunan laporan polisi, atau pendampingan dalam proses pidana, silakan menghubungi ILS Law Firm.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id







