Pemalsuan akta otentik dan surat berharga merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana lebih berat dibandingkan pemalsuan surat biasa. Alasannya, dokumen-dokumen tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang tinggi dan sering digunakan sebagai dasar lahirnya hak, kewajiban, maupun kepemilikan atas suatu benda.
Oleh karena itu, Pasal 396 KUHP Baru memberikan perlindungan khusus terhadap berbagai dokumen penting, seperti akta autentik, sertifikat hak atas tanah, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Selain menghukum pelaku yang memalsukan dokumen tersebut, pasal ini juga mengancam pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu tersebut seolah-olah asli.
Apa yang Dimaksud dengan Pemalsuan Akta Otentik dan Surat Berharga?
Pemalsuan akta otentik dan surat berharga adalah perbuatan membuat secara tidak benar, mengubah, atau memalsukan dokumen tertentu yang menurut undang-undang memiliki kekuatan pembuktian khusus atau mempunyai nilai hukum dan ekonomi yang tinggi.
Berbeda dengan Pasal 395 KUHP Baru yang mengatur pemalsuan surat pada umumnya, Pasal 396 secara khusus mengatur pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang dianggap memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi. Oleh karena itu, ancaman pidananya juga lebih berat.
Dokumen yang dilindungi Pasal 396 antara lain:
- akta otentik;
- surat utang negara;
- obligasi;
- saham;
- sertifikat saham;
- surat kredit;
- surat dagang;
- sertifikat hak atas tanah;
- serta surat berharga lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bunyi Lengkap Pasal 396 KUHP Baru
Pasal 396 ayat (1)
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
a. akta otentik;
b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 396 ayat (2)
“Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 396 KUHP Baru
Agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 396 KUHP Baru, penyidik dan penuntut umum harus membuktikan beberapa unsur penting berikut.
1. Adanya Dokumen yang Dilindungi Pasal 396
Objek yang dipalsukan harus termasuk salah satu dokumen yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 396, seperti:
- akta notaris;
- akta PPAT;
- sertifikat hak milik (SHM);
- sertifikat hak guna bangunan (HGB);
- saham;
- obligasi;
- surat kredit;
- atau surat berharga lainnya.
Apabila dokumen tersebut tidak termasuk dalam kategori tersebut, penyidik dapat menerapkan ketentuan Pasal 395 KUHP Baru apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
2. Adanya Perbuatan Membuat atau Memalsukan Dokumen
Pelaku harus melakukan tindakan membuat dokumen secara tidak benar, mengubah isi dokumen, menambahkan keterangan palsu, atau memalsukan dokumen sehingga tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Dokumen Digunakan Seolah-Olah Asli
Pemalsuan dilakukan dengan maksud agar dokumen tersebut digunakan atau diminta untuk digunakan sebagai dokumen yang sah.
4. Penggunaan Dokumen Dapat Menimbulkan Kerugian
Penggunaan dokumen palsu tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian, baik berupa kerugian materiil maupun hilangnya hak atau kepastian hukum pihak lain.
Untuk penerapan Pasal 396 ayat (2), penyidik juga harus membuktikan bahwa pelaku mengetahui dokumen tersebut palsu atau tidak benar, tetapi tetap menggunakannya seolah-olah asli.
Ancaman Pidana Pasal 396 KUHP Baru
Pasal 396 memberikan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan Pasal 395 karena objek yang dipalsukan mempunyai nilai pembuktian dan nilai hukum yang lebih tinggi.
Pelaku dapat dijatuhi pidana berupa:
- pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2), sepanjang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Contoh Kasus Pemalsuan Akta Otentik dan Surat Berharga
Berikut beberapa contoh perkara yang dalam praktik dapat berkaitan dengan Pasal 396 KUHP Baru.
1. Pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Seseorang memalsukan sertifikat tanah untuk menjual tanah milik orang lain atau menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan utang.
2. Pemalsuan Akta Jual Beli
Pelaku mengubah isi Akta Jual Beli (AJB) agar seolah-olah terjadi transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
3. Penggunaan Akta Notaris Palsu
Seseorang menggunakan akta notaris palsu dalam proses perbankan atau pengajuan pinjaman.
4. Pemalsuan Sertifikat Saham
Pelaku membuat sertifikat saham palsu untuk memperoleh keuntungan dari investor.
5. Pemalsuan Obligasi
Seseorang memalsukan obligasi atau surat utang untuk mendapatkan dana dari pihak lain.
Perlu dipahami bahwa setiap perkara memiliki fakta hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penerapan Pasal 396 harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Cara Melaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Otentik kepada Polisi
Apabila Anda menjadi korban dugaan pemalsuan akta otentik atau surat berharga, Anda dapat mengajukan laporan kepada Kepolisian.
Sebelum membuat laporan, sebaiknya siapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- identitas pelapor;
- dokumen asli yang diduga dipalsukan;
- dokumen pembanding apabila tersedia;
- kronologi kejadian secara rinci;
- bukti komunikasi;
- bukti transaksi;
- identitas saksi apabila ada.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur Pasal 396 KUHP Baru atau ketentuan pidana lainnya. Dalam praktik, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen, atau memeriksa pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut.
Konsultasikan Perkara Pemalsuan Akta Otentik kepada ILS Law Firm
Perkara pemalsuan akta otentik dan surat berharga sering kali melibatkan aspek pidana, perdata, pertanahan, maupun korporasi. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum yang cermat sebelum mengambil langkah hukum.
ILS Law Firm memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 396 KUHP Baru.
Layanan kami meliputi:
- analisis apakah unsur Pasal 396 KUHP Baru telah terpenuhi;
- pemeriksaan keaslian dokumen dan kekuatan alat bukti;
- pendampingan dalam penyusunan dan pengajuan laporan polisi;
- pendampingan selama proses penyelidikan dan penyidikan;
- pendampingan sebagai saksi, pelapor, korban, maupun terlapor;
- penyusunan strategi pembelaan hukum apabila telah ditetapkan sebagai tersangka;
- pendampingan hingga proses persidangan.
Hubungi Kami
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Apabila Anda menghadapi sengketa yang melibatkan dugaan pemalsuan akta otentik, sertifikat tanah, akta notaris, akta PPAT, saham, atau surat berharga lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm untuk memperoleh analisis hukum yang komprehensif dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







