ils law firm lawyer

Merek Skincare Masuk Kelas Berapa?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelaku usaha skincare sering bertanya, merek skincare masuk kelas berapa?

Secara umum, produk skincare nonmedis masuk dalam Kelas 3. Namun, pemilik usaha tetap perlu memeriksa fungsi dan jenis produknya sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Skincare Umumnya Masuk Kelas 3

Kelas 3 mencakup berbagai produk kosmetik, perawatan kulit, perawatan tubuh, dan produk kecantikan nonmedis.

Beberapa contoh produk skincare yang dapat masuk Kelas 3 antara lain:

  • facial cleanser;
  • toner;
  • serum kosmetik;
  • moisturizer;
  • krim wajah;
  • masker wajah kosmetik;
  • cleansing balm;
  • cleansing oil;
  • face mist;
  • essence;
  • eye cream;
  • body lotion;
  • body cream; dan
  • berbagai produk perawatan kulit nonmedis lainnya.

Jika satu brand menggunakan merek yang sama untuk beberapa produk skincare, pemohon dapat mempertimbangkan mencantumkan seluruh jenis barang yang relevan dalam Kelas 3.

Apakah Semua Produk Skincare Masuk Kelas 3?

Tidak selalu.

Pemilik usaha perlu membedakan produk kosmetik dengan produk yang memiliki fungsi medis atau terapeutik.

Sebagai contoh, serum yang digunakan sebagai produk kosmetik untuk merawat penampilan kulit dapat masuk Kelas 3. Namun, produk yang secara khusus digunakan untuk mengobati kondisi medis tertentu dapat masuk dalam kelas yang berbeda.

Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan bentuk produknya. Pemohon juga perlu memperhatikan fungsi, klaim, dan penggunaan produk tersebut.

Mengapa Jenis Barang Harus Ditentukan dengan Tepat?

Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 3.

Pemohon juga perlu menentukan uraian barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.

Misalnya, sebuah brand menjual cleanser, toner, serum, moisturizer, dan masker wajah. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usahanya.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek skincare, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha skincare, kosmetik, dan produk kecantikan lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru