Ketahui lama waktu penahanan di tahap penuntutan menurut KUHAP. Pelajari dasar hukum, batas waktu, dan hak tersangka atau terdakwa selama proses hukum di kejaksaan.
Pengantar
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa tidak berhenti setelah penyidikan oleh kepolisian selesai. Perkara yang telah dianggap lengkap akan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan melakukan penahanan untuk memastikan kelancaran proses hukum hingga persidangan.
Namun, penahanan oleh jaksa tidak dapat dilakukan tanpa batas waktu. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara ketat mengenai lama waktu penahanan di penuntutan. Ketentuan ini menjadi jaminan hukum agar tersangka tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak kebebasan tetap terlindungi.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai batas waktu penahanan di tahap penuntutan, dasar hukum yang mengatur, jenis perpanjangan yang dimungkinkan, serta hak-hak tersangka selama masa penahanan tersebut.
Pengertian Penuntutan dalam KUHAP
Menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP, penuntutan adalah:
“Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”
Penuntutan adalah tahapan setelah penyidikan, di mana jaksa memiliki peran aktif membawa perkara ke pengadilan dan memformulasikan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam proses ini, jaksa juga diberi kewenangan untuk melakukan penahanan.
Dasar Hukum Penahanan di Tahap Penuntutan
Penahanan oleh jaksa diatur dalam Pasal 25 KUHAP, yang menyebutkan:
“Penahanan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan paling lama dua puluh hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.”
Artinya, jaksa dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam batas waktu tertentu, dan hanya dapat diperpanjang oleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Syarat Penahanan di Tahap Penuntutan
Sama seperti pada tahap penyidikan, penahanan oleh penuntut umum juga harus memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu:
- Tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk dalam tindak pidana tertentu yang ditentukan KUHAP.
- Terdapat alasan yang cukup bahwa tersangka atau terdakwa:
- Akan melarikan diri,
- Menghilangkan barang bukti, atau
- Mengulangi tindak pidana.
Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan penahanan oleh jaksa dapat dinilai tidak sah dan dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.
Lama Waktu Penahanan di Tahap Penuntutan
1. Penahanan Awal oleh Penuntut Umum: 20 Hari
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan awal terhadap terdakwa selama 20 hari sejak perkara dilimpahkan dari penyidik. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan dakwaan dan berkas pelimpahan ke pengadilan.
2. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri: 30 Hari
Jika dalam 20 hari tersebut penuntut umum belum menyelesaikan pelimpahan perkara ke pengadilan, maka penahanan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) KUHAP.
Dengan demikian, total maksimal penahanan di tahap penuntutan adalah 50 hari (20 hari + 30 hari).
Setelah 50 hari, jaksa harus melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika tidak, maka terdakwa wajib dibebaskan demi hukum karena masa penahanan telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi oleh jaksa.
Tujuan Penahanan di Tahap Penuntutan
Tujuan utama dari penahanan di tahap penuntutan adalah:
- Menjamin kehadiran terdakwa dalam proses sidang,
- Mencegah terdakwa menghilangkan alat bukti atau memengaruhi saksi,
- Menjaga ketertiban proses hukum,
- Memberi waktu kepada jaksa untuk menyusun dakwaan dan berkas pelimpahan perkara.
Namun, tujuan tersebut harus sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, sehingga penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Perbandingan Jangka Waktu Penahanan di Setiap Tahap
Untuk memberikan pemahaman menyeluruh, berikut adalah ringkasan jangka waktu penahanan pada masing-masing tahap proses pidana:
Tahap Proses | Otoritas | Waktu Awal | Perpanjangan | Total Maksimal |
---|---|---|---|---|
Penyidikan | Penyidik (Polisi) | 20 hari | 40 hari | 60 hari |
Penuntutan | Jaksa | 20 hari | 30 hari | 50 hari |
Pemeriksaan PN | Hakim PN | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
Jika perkara tidak juga diselesaikan dalam waktu tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum kecuali jika diperpanjang oleh pengadilan atau melalui ketentuan khusus seperti dalam kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Hak-Hak Tersangka Selama Penahanan di Penuntutan
Tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh jaksa tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh KUHAP dan peraturan lainnya. Di antaranya:
1. Hak Didampingi Penasihat Hukum
Tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54–56 KUHAP.
2. Hak Diberi Tahu Alasan Penahanan
Jaksa wajib menjelaskan alasan hukum penahanan dan menunjukkan surat perintah penahanan yang sah.
3. Hak Diperlakukan Secara Manusiawi
Tersangka tetap memiliki hak untuk tidak disiksa, diintimidasi, atau diperlakukan secara tidak manusiawi selama masa penahanan.
Apa yang Terjadi Jika Penahanan Melebihi Waktu?
Jika jaksa menahan seseorang lebih dari 50 hari tanpa melimpahkan perkara ke pengadilan, maka:
- Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.
- Tersangka wajib dibebaskan demi hukum (Pasal 24–25 KUHAP).
- Penahanan tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
- Tersangka dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Penahanan yang melebihi batas waktu dapat menjadi bukti adanya pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum dan menjadi dasar untuk pertanggungjawaban pidana atau etik.
Dasar Hukum Terkait Penahanan di Penuntutan
Beberapa ketentuan penting yang mengatur tentang penahanan oleh jaksa antara lain:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 1 angka 7 (definisi penuntutan)
- Pasal 21 (syarat penahanan)
- Pasal 25 (penahanan oleh jaksa dan batas waktunya)
- Pasal 54–56 (hak pendampingan hukum)
- Pasal 77–83 (praperadilan)
- Pasal 95 (ganti rugi dan rehabilitasi)
- Peraturan Jaksa Agung dan peraturan teknis kejaksaan
Penutup
Penahanan oleh jaksa di tahap penuntutan merupakan bagian penting dari proses peradilan pidana, namun harus dilakukan secara sah dan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP. Lama waktu penahanan di penuntutan maksimal adalah 50 hari, terdiri dari 20 hari penahanan awal dan 30 hari perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sebagai warga negara, penting untuk mengetahui hak-hak hukum selama proses ini agar tidak menjadi korban penahanan sewenang-wenang. Pendampingan pengacara yang kompeten akan sangat membantu dalam menjaga keadilan dan menjamin proses hukum yang profesional.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi proses hukum dan ditahan oleh jaksa, segera hubungi ILS Law Firm. Kami menyediakan pendampingan hukum profesional sejak tahap penuntutan hingga sidang pengadilan, dengan pendekatan yang strategis dan sesuai hukum.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:
ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id