melampaui wewenang

Kapan Keputusan TUN dianggap Melampaui Kewenangan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari kondisi di mana keputusan pejabat tata usaha negara dianggap melampaui kewenangan, dasar hukum, dan upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Pengantar

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat tata usaha negara (TUN) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan administratif. Namun, terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi. Apabila keputusan yang dikeluarkan melampaui kewenangan yang dimiliki, maka keputusan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Artikel ini membahas kondisi di mana keputusan pejabat TUN dianggap melampaui kewenangan, dasar hukum yang mengaturnya, serta upaya hukum yang dapat ditempuh.

Definisi Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Pasal 1 angka 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP):

“Wewenang adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Sementara itu, Pasal 17 UU AP menyatakan:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam bentuk:

  1. Melampaui Wewenang: Mengambil keputusan atau tindakan di luar batas wewenang yang diberikan.
  2. Mencampuradukkan Wewenang: Menggabungkan wewenang yang dimiliki dengan wewenang lain yang tidak dimiliki.
  3. Bertindak Sewenang-wenang: Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum yang jelas atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kapan Keputusan Dianggap Melampaui Kewenangan

Keputusan pejabat TUN dianggap melampaui kewenangan apabila:

  • Tidak Memiliki Dasar Hukum: Keputusan diambil tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang untuk itu.
  • Melampaui Batas Wewenang: Keputusan diambil di luar lingkup tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
  • Mengambil Alih Wewenang Pihak Lain: Pejabat mengambil keputusan yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat lain.

Pasal 18 ayat (1) UU AP menyatakan:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dianggap melampaui Wewenang apabila: (a.) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; (b.) melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau. (c.) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat Hukum Keputusan yang Melampaui Kewenangan

Keputusan yang melampaui kewenangan dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan. Menurut Pasal 66 ayat (1) UU AP:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.”

Dengan demikian, keputusan yang melampaui kewenangan termasuk dalam kategori cacat wewenang dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Apabila seseorang atau badan hukum merasa dirugikan oleh keputusan pejabat TUN yang melampaui kewenangan, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh:

Keberatan Administratif

Pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Prosedur ini diatur dalam Pasal 77 UU AP.

Banding Administratif

Jika keberatan tidak membuahkan hasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan, sesuai dengan Pasal 78 UU AP.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sebagai langkah terakhir, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan keputusan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986:

“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.”

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan pejabat TUN yang melampaui kewenangan dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.