ils law firm lawyer

Kelas 35 Merek: Jasa Perdagangan, Retail, Pemasaran dan Manajemen Bisnis

Kelas 35 merupakan salah satu kelas yang banyak digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan, retail, pemasaran, advertising, dan manajemen bisnis.

Pelaku usaha perlu memahami cakupan kelas ini sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pemilihan kelas yang tepat membantu menyesuaikan perlindungan merek dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Apa Itu Kelas 35 Merek?

Secara umum, Kelas 35 mencakup berbagai jasa yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, perdagangan, pemasaran, promosi, dan administrasi usaha.

Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 35 antara lain:

  • jasa retail;
  • jasa penjualan eceran;
  • jasa penjualan grosir;
  • jasa toko online;
  • jasa perdagangan;
  • jasa pemasaran;
  • jasa advertising;
  • jasa promosi penjualan;
  • pengelolaan bisnis;
  • administrasi bisnis;
  • konsultasi manajemen bisnis; dan
  • penyediaan marketplace bagi pembeli dan penjual.

Pemohon tetap perlu memilih uraian jasa secara spesifik sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Apa Bedanya Kelas 35 dengan Kelas Produk?

Kelas 35 merupakan kelas jasa. Karena itu, kelas ini berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk tertentu.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menjual kosmetik dengan merek sendiri sekaligus mengoperasikan toko retail menggunakan nama yang sama.

Produk kosmetiknya dapat masuk Kelas 3, sedangkan jasa toko retail dapat dipertimbangkan dalam Kelas 35.

Artinya, pendaftaran merek pada Kelas 35 tidak otomatis menggantikan kebutuhan pendaftaran pada kelas produk.

Apakah Bisnis Pemasaran Masuk Kelas 35?

Ya, berbagai jasa pemasaran dapat masuk Kelas 35.

Pelaku usaha yang menyediakan jasa digital marketing, advertising, promosi penjualan, pengembangan strategi pemasaran, atau layanan pemasaran kepada pihak lain dapat mempertimbangkan kelas ini.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang menjalankan jasa manajemen dan administrasi bisnis.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek Kelas 35, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, unsur dominan, logo, serta uraian jasa yang digunakan oleh merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha perdagangan, retail, marketing, advertising, maupun manajemen bisnis.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru