jumlah pesangan direktur

Jumlah Pesangon Direktur Jika di PHK Sebagai Karyawan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Berapa jumlah pesangon direktur jika di-PHK oleh perusahaan sebagai karyawan? Simak aturan lengkap mengenai hak pesangon, perhitungan, dan prosedur hukum pemberhentian direktur.

Status Direktur dalam Hubungan Kerja: Perluasan Makna

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, jabatan direktur biasanya dikaitkan dengan organ perseroan yang memiliki kewenangan mengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Namun dalam beberapa kondisi, direktur juga dapat berstatus sebagai karyawan apabila terdapat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur kerja, upah, dan perintah.

Jika status direktur adalah pekerja dalam pengertian UU Ketenagakerjaan, maka saat di-PHK, direktur tersebut berhak atas pesangon sebagaimana pekerja lainnya. Artikel ini akan mengulas berapa jumlah pesangon direktur dalam konteks tersebut dan prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Hak Pesangon Direktur

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pemberian pesangon kepada direktur yang berstatus sebagai karyawan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Dalam peraturan tersebut, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas:

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Uang Penggantian Hak

Direktur sebagai karyawan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan ketiga komponen tersebut jika memenuhi syarat.

Syarat Direktur Berhak atas Pesangon PHK

Agar direktur berhak atas pesangon saat di-PHK, harus dipenuhi syarat:

  • Memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.
  • Menerima upah bulanan sebagaimana pekerja biasa.
  • Bekerja di bawah perintah dan pengawasan perusahaan.

Tanpa unsur hubungan kerja ini, direktur hanya dianggap organ perseroan yang hubungannya diatur oleh UU PT dan tidak otomatis berhak atas pesangon ketenagakerjaan.

Komponen Pesangon untuk Direktur yang Di-PHK

Apabila direktur dianggap sebagai karyawan, maka jumlah hak pesangon yang diterima mencakup:

1. Uang Pesangon

Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, yaitu:

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.

(Untuk ketentuan lengkap mengacu pada Pasal 40 PP 35/2021).

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Berdasarkan lama masa kerja:

  • 3–6 tahun: 2 bulan upah.
  • 6–9 tahun: 3 bulan upah.
  • 9–12 tahun: 4 bulan upah.
  • Dan seterusnya hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun.

(Untuk ketentuan lengkap mengacu pada Pasal 41 PP 35/2021).

3. Uang Penggantian Hak

Meliputi kompensasi atas hak-hak berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil.
  • Biaya atau ongkos pulang ke tempat asal.
  • Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon Direktur

Misalnya:

  • Masa kerja: 7 tahun
  • Gaji terakhir: Rp 50.000.000 per bulan

Maka perhitungannya:

  • Uang Pesangon: 6 bulan x Rp 50.000.000 = Rp 300.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 bulan x Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000
  • Uang Penggantian Hak (misal cuti dan biaya pulang): Rp 20.000.000

Total kompensasi = Rp 470.000.000

Nilai ini belum termasuk denda atau bunga jika perusahaan lalai membayar dalam waktu yang ditentukan.

Prosedur Mengklaim Pesangon Direktur yang Di-PHK

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:

1. Ajukan Permintaan Pembayaran ke Perusahaan

  • Mengajukan permintaan resmi secara tertulis.
  • Menyertakan rincian hak-hak yang dituntut.

2. Melakukan Perundingan Bipartit

  • Mengupayakan penyelesaian secara musyawarah.
  • Harus diselesaikan maksimal dalam 30 hari kerja.

Jika gagal, lanjut ke tahap berikutnya.

3. Mengajukan Mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan

  • Ajukan permohonan mediasi.
  • Mediator akan memediasi antara direktur dan perusahaan.

Jika anjuran mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, dapat berlanjut ke pengadilan.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Mendaftarkan gugatan ke PHI.
  • Menuntut pembayaran pesangon dan kompensasi berdasarkan ketentuan hukum.

PHI akan memutus berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.

Risiko Jika Perusahaan Tidak Membayar Pesangon Direktur

Perusahaan yang lalai membayar hak pesangon direktur berisiko:

  • Diperintahkan membayar ganti rugi oleh PHI.
  • Membayar upah proses selama perkara berlangsung.
  • Dikenakan sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan.
  • Merusak reputasi perusahaan di mata investor dan regulator.

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan semua hak ketenagakerjaan dipenuhi dengan baik.

Tips Bagi Direktur untuk Memperjuangkan Hak Pesangon

Agar klaim pesangon lebih efektif, direktur disarankan:

  • Menyimpan kontrak kerja dan dokumen pengangkatan dengan baik.
  • Mengumpulkan bukti hubungan kerja seperti slip gaji, laporan kehadiran, dsb.
  • Menggunakan jasa pengacara ketenagakerjaan untuk mendampingi proses hukum.
  • Mengutamakan penyelesaian damai namun siap melanjutkan ke litigasi jika perlu.

Dengan persiapan yang matang, peluang memperoleh hak pesangon lebih besar.

Konsultasi Penyelesaian Sengketa Pesangon di ILS Law Firm

Mengalami PHK sebagai direktur dan bingung tentang hak pesangon Anda? Atau menghadapi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa pesangon, PHK jabatan direktur, serta penyelesaian hukum hubungan industrial secara profesional dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.