ils law firm lawyer

Jika Kreditor Menolak Perdamaian PKPU, Apa Akibatnya?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditor. Rencana tersebut biasanya memuat skema pembayaran, jangka waktu, restrukturisasi utang, atau bentuk penyelesaian lainnya.

Kreditor berhak menerima atau menolak rencana perdamaian tersebut melalui pemungutan suara dalam rapat Kreditor.

Apa Akibat Jika Seorang Kreditor Menolak?

Penolakan oleh satu Kreditor tidak otomatis menyebabkan rencana perdamaian gagal. Yang menentukan adalah apakah rencana tersebut memenuhi persyaratan suara sebagaimana Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004.

Secara umum, rencana perdamaian harus memperoleh persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor konkuren yang hadir dan haknya diakui atau sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 dari seluruh tagihan Kreditor konkuren yang hadir. Persetujuan juga diperlukan dari kelompok Kreditor yang memegang jaminan kebendaan dengan ambang suara sebagaimana diatur Pasal 281.

Dengan demikian, Kreditor dapat saja memberikan suara menolak, tetapi apabila jumlah suara yang mendukung tetap memenuhi ketentuan undang-undang, rencana perdamaian dapat tetap diterima dan dilanjutkan ke proses pengesahan atau homologasi.

Bagaimana Jika Mayoritas Kreditor Menolak?

Jika rencana perdamaian tidak memperoleh jumlah suara yang dipersyaratkan, rencana perdamaian dinyatakan ditolak.

Pasal 289 mengatur bahwa Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada Pengadilan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pengadilan harus menyatakan Debitor pailit dengan memperhatikan ketentuan Pasal 283 ayat (1).

Jadi, akibat yang paling serius bukan sekadar karena satu Kreditor menolak, melainkan apabila hasil voting secara keseluruhan menyebabkan rencana perdamaian tidak diterima.

Sebaliknya, apabila perdamaian diterima dan kemudian disahkan Pengadilan, perdamaian tersebut pada prinsipnya mengikat para Kreditor sesuai ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU.

Konsultasi Voting dan Perdamaian PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor menganalisis rencana perdamaian, menilai skema pembayaran yang ditawarkan Debitor, menentukan sikap dalam voting, serta memberikan pendampingan dalam rapat Kreditor dan proses homologasi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru