Pelajari ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia. Dapatkan informasi lengkap mengenai peraturan dan implementasinya.
Pendahuluan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap KTR masih sering terjadi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelanggar KTR di Indonesia.
Pengertian Kawasan Tanpa Rokok
Menurut Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Adapun tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(Pasal 151 UU 17/2023)
Ketentuan Hukum Terkait KTR
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 437 ayat (2) UU 17/2023 menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Selain itu, Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023 mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar ketentuan KTR:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dilakukan oleh korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
- Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
- Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
(Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023)
Selain pidana denda, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- Pembayaran ganti rugi
- Pencabutan izin tertentu
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
(Pasal 448 UU 17/2023)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023
Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024 menyatakan:
“Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.”
Pasal 443 PP 28/2024 menegaskan bahwa tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
(Pasal 443 PP 28/2024)
Sanksi Pidana di Tingkat Daerah
Beberapa pemerintah daerah juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar KTR melalui peraturan daerah (Perda). Sebagai contoh:
- Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi pelanggar KTR.
- Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 bagi pelanggar KTR.
Pentingnya Penegakan Hukum KTR
Penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya pengawasan, dan lemahnya sanksi bagi pelanggar.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan KTR.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok atau permasalahan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim kami terdiri dari pengacara berpengalaman yang dapat memberikan nasihat hukum dan pendampingan dalam proses hukum yang Anda hadapi.
Kontak ILS Law Firm:
- Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.