ILS Law Firm

Jasa Pendampingan Hukum Terlapor Kasus Pidana

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dapatkan jasa pendampingan hukum profesional untuk terlapor kasus pidana. ILS Law Firm siap dampingi Anda di kepolisian atau kejaksaan. Baca prosedur dan biayanya di sini.

Pendampingan Hukum Terlapor

Terlapor dalam kasus pidana adalah seseorang yang namanya dicantumkan dalam laporan polisi atau surat laporan dugaan tindak pidana. Status ini belum tentu berarti bersalah, namun memiliki implikasi hukum serius yang memerlukan respons cepat dan strategis. Pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar hak-hak terlapor terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu status terlapor, jenis-jenis kasus pidana yang umum dilaporkan, serta peran dan prosedur jasa pendampingan hukum yang disediakan oleh pengacara profesional seperti ILS Law Firm.

Siapa Itu Terlapor dalam Kasus Pidana?

Secara hukum, terlapor adalah individu yang disebutkan dalam laporan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana. Status ini berada pada tahap awal proses penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Namun demikian, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, posisi sebagai terlapor tetap memiliki risiko tinggi seperti:

  • Pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi,
  • Pemeriksaan lanjutan hingga penetapan status tersangka,
  • Potensi penahanan jika alat bukti mencukupi.

Jenis Dugaan Tindak Pidana yang Umum Dialami Terlapor

Terlapor dalam kasus pidana bisa menghadapi berbagai jenis dugaan tindak pidana, baik umum maupun khusus, di antaranya:

  • Tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP)
  • Tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP)
  • Tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
  • Tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE
  • Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (UU No. 23 Tahun 2004)
  • Tindak pidana pencucian uang (UU TPPU)
  • Tindak pidana narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)
  • Tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)
  • Tindak pidana perbankan, korupsi, dan pidana khusus lainnya

Karena kompleksitas aturan pidana di Indonesia, pendampingan hukum sangat diperlukan agar terlapor tidak mengalami pelanggaran hak dalam proses hukum.

Mengapa Terlapor Perlu Didampingi Pengacara?

Pendampingan hukum bertujuan untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, serta melindungi terlapor dari tindakan sewenang-wenang. Fungsi pengacara antara lain:

  • Mendampingi saat pemeriksaan di kepolisian atau kejaksaan
  • Menyusun strategi pembelaan hukum sejak dini
  • Memastikan hak konstitusional terlapor tidak dilanggar
  • Mengajukan keberatan atau praperadilan jika proses tidak sesuai hukum
  • Membantu proses mediasi jika memungkinkan penyelesaian damai

Pengacara yang berpengalaman akan bertindak sebagai perisai hukum bagi terlapor untuk menghadapi tekanan, baik dari pihak pelapor, penyidik, maupun media publik.

Prosedur Pendampingan Hukum oleh Pengacara

Pendampingan hukum terhadap terlapor dilakukan dalam beberapa tahapan berikut:

1. Konsultasi Awal

Pengacara akan mengumpulkan informasi dari klien terkait:

  • Isi laporan polisi
  • Kronologi kejadian
  • Bukti-bukti pendukung

Tahap ini penting untuk menganalisis posisi hukum klien dan menyusun strategi pembelaan.

2. Pembuatan Surat Kuasa Hukum

Pengacara akan menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili atau mendampingi terlapor dalam setiap proses hukum, termasuk mendampingi saat dimintai keterangan di kepolisian atau kejaksaan.

3. Pendampingan saat Pemeriksaan

Pengacara akan hadir mendampingi saat terlapor dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan. Pengacara akan memastikan bahwa:

  • Pertanyaan yang diajukan sesuai dengan pokok laporan,
  • Terlapor tidak ditekan atau diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan,
  • Hak untuk diam dan hak untuk didampingi tetap dihormati.

4. Tindak Lanjut Jika Status Berubah Menjadi Tersangka

Jika status terlapor meningkat menjadi tersangka, maka pengacara akan:

  • Melakukan analisis terhadap bukti yang ada,
  • Menyusun pembelaan hukum lanjutan,
  • Mengajukan permohonan penangguhan penahanan (jika terjadi penahanan),
  • Mengupayakan jalur damai atau diversi (khusus untuk kasus anak dan KDRT ringan).

Biaya Jasa Pendampingan Hukum Terlapor

Biaya jasa hukum untuk pendampingan pihak terlapor sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan lokasi penanganan. Di ILS Law Firm, biaya jasa hukum pendampingan untuk terlapor kasus pidana di kantor polisi atau kejaksaan dimulai dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Biaya tersebut meliputi:

  • Konsultasi awal dengan pengacara,
  • Pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian/kejaksaan,
  • Penyusunan surat resmi dan permohonan hukum,
  • Strategi pembelaan hukum secara bertahap sesuai perkembangan perkara.

Keunggulan ILS Law Firm dalam Menangani Pendampingan Terlapor

ILS Law Firm telah berpengalaman dalam memberikan jasa pendampingan hukum kepada klien yang menghadapi perkara pidana sejak tahap awal hingga persidangan.

Keunggulan kami:

  • Tim pengacara profesional dan berdedikasi
  • Pemahaman mendalam terhadap hukum acara pidana
  • Komitmen menjaga kerahasiaan dan integritas klien
  • Pendekatan persuasif dan negosiasi hukum jika dibutuhkan

Kami memberikan layanan terbaik tidak hanya untuk membela hak hukum klien, tetapi juga memberikan rasa aman dalam menghadapi proses yang menegangkan dan sering kali mempengaruhi nama baik klien di mata publik.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda Bersama ILS Law Firm

Jika Anda sedang menjadi terlapor dalam kasus pidana dan ingin didampingi oleh pengacara berpengalaman, ILS Law Firm siap membantu Anda dengan layanan profesional dan rahasia.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Jangan tunggu sampai terlambat. Lindungi hak hukum Anda dengan pendampingan yang tepat sejak awal.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.