Ketahui jangka waktu penangkapan suatu tindak pidana menurut KUHAP. Artikel ini membahas batas waktu penangkapan, hak tersangka, dan aturan hukum yang berlaku secara rinci.
Pengantar
Penangkapan merupakan salah satu tindakan awal dalam proses peradilan pidana yang sangat penting. Namun, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hukum acara pidana di Indonesia telah menetapkan batas waktu atau jangka waktu penangkapan yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks penegakan hukum, tidak jarang terjadi penangkapan yang menimbulkan kontroversi karena melebihi batas waktu yang ditentukan atau dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Untuk mencegah hal tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara rinci durasi dan prosedur penangkapan agar tidak melanggar hak kebebasan seseorang secara sewenang-wenang.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jangka waktu penangkapan dalam hukum acara pidana Indonesia, dasar hukum yang mengatur, serta konsekuensi hukumnya jika jangka waktu tersebut dilanggar.
Definisi Penangkapan dalam Hukum Acara Pidana
Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah:
“Tindakan penyidik untuk menahan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.”
Penangkapan bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses hukum serta mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti.
Dasar Hukum Penangkapan dan Jangka Waktunya
Ketentuan mengenai jangka waktu penangkapan diatur secara jelas dalam Pasal 19 KUHAP, yang menyatakan bahwa:
“Penangkapan hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari (24 jam).”
Artinya, seseorang yang ditangkap oleh penyidik tidak boleh ditahan lebih dari 24 jam, kecuali kemudian diterbitkan surat perintah penahanan secara resmi.
Jangka waktu ini menjadi sangat penting karena merupakan batas hukum untuk membedakan antara penangkapan dan penahanan.
Ketentuan Jangka Waktu Penangkapan
Berikut rincian jangka waktu penangkapan yang diatur dalam KUHAP:
1. Batas Maksimal Penangkapan: 1×24 Jam
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 KUHAP, durasi maksimal penangkapan adalah satu hari (24 jam). Dalam waktu tersebut, penyidik harus menentukan langkah selanjutnya:
- Membebaskan tersangka, atau
- Mengeluarkan surat perintah penahanan.
2. Tertangkap Tangan: Bisa Tanpa Surat Perintah
Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik atau bahkan masyarakat umum dapat melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Namun demikian, setelah tertangkap tangan, jangka waktu 1×24 jam tetap berlaku dan harus segera dilaporkan kepada penyidik resmi.
3. Perluasan Penahanan Setelah Penangkapan
Jika dalam waktu 24 jam penyidik menemukan bukti yang cukup, maka dapat diterbitkan surat perintah penahanan. Penahanan ini tunduk pada ketentuan jangka waktu yang berbeda, tergantung berat ringannya tindak pidana dan tahapan proses hukum (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan).
Namun sebelum diterbitkan surat penahanan, tindakan fisik untuk menahan seseorang hanya sah dalam jangka waktu penangkapan yaitu 24 jam.
Tujuan Ditetapkannya Batas Waktu Penangkapan
Penetapan jangka waktu penangkapan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Melindungi hak kebebasan individu dari penahanan sewenang-wenang.
- Menjamin kepastian hukum bagi tersangka dalam proses pidana.
- Mendorong profesionalisme aparat penegak hukum, agar bertindak cepat dan efisien dalam pengumpulan alat bukti.
- Mencegah penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia, yang sering terjadi jika seseorang ditahan tanpa prosedur.
Hak Tersangka Selama Penangkapan
KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama masa penangkapan:
1. Hak untuk Tahu Alasan Penangkapan
Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penangkapan dan memberitahu alasan penangkapan serta tuduhan yang dikenakan.
2. Hak Didampingi Penasihat Hukum
Tersangka berhak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum sejak saat penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 54–56 KUHAP.
3. Hak Menghubungi Keluarga
Penyidik wajib memberi tahu keluarga atau orang terdekat bahwa seseorang sedang dalam status ditangkap.
4. Hak Menolak Penangkapan Tanpa Surat Resmi
Jika penangkapan dilakukan tanpa surat atau tidak dalam kondisi tertangkap tangan, tersangka berhak menolaknya.
5. Hak Mengajukan Praperadilan
Apabila penangkapan tidak sah, tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan Pasal 77–83 KUHAP untuk menguji keabsahan penangkapan.
Akibat Hukum Jika Melebihi Batas Waktu Penangkapan
Jika penangkapan dilakukan lebih dari 24 jam tanpa surat penahanan, maka tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. Konsekuensinya antara lain:
- Dapat dijadikan alasan permohonan praperadilan oleh tersangka.
- Penangkapan dinyatakan tidak sah, dan tersangka harus segera dibebaskan.
- Berpotensi menimbulkan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik terhadap aparat yang melanggar hukum.
- Menjadi dasar untuk pembatalan proses hukum lanjutan, terutama jika bukti atau keterangan diperoleh selama penangkapan yang tidak sah.
Penangkapan dalam KUHAP vs KUHP Baru
Sebagai catatan, meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah disahkan, sistem peradilan pidana Indonesia masih merujuk pada KUHAP sebagai hukum acara pidana. Sampai peraturan pelaksana atau revisi KUHAP ditetapkan, aturan mengenai jangka waktu penangkapan tetap mengacu pada KUHAP.
Oleh karena itu, KUHAP masih menjadi pedoman utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penangkapan.
Dasar Hukum Penangkapan
Berikut beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum terkait jangka waktu penangkapan:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
- Pasal 1 angka 20 (definisi penangkapan)
- Pasal 17 – 19 (syarat dan jangka waktu penangkapan)
- Pasal 77 – 83 (mekanisme praperadilan)
- Pasal 54 – 56 (hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum)
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Kapolri dan peraturan teknis internal lembaga penegak hukum (seperti SOP penangkapan)
Kesimpulan
Jangka waktu penangkapan suatu tindak pidana merupakan batasan hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Batas waktu maksimal 1×24 jam sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak tersangka.
Sebagai warga negara, penting untuk memahami batas-batas hukum ini agar tidak menjadi korban dari tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Pendampingan hukum sejak awal penangkapan menjadi kunci utama dalam menjaga hak dan keadilan bagi seseorang yang terlibat dalam proses pidana.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda atau anggota keluarga Anda sedang menghadapi proses penangkapan atau penyidikan, segera konsultasikan dengan pengacara berpengalaman. Keterlambatan dalam mendapatkan bantuan hukum dapat berdampak serius terhadap hak dan keselamatan hukum Anda.
ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum sejak awal proses hukum, termasuk dalam kasus penangkapan, penyidikan, hingga pembelaan di pengadilan. Kami menjamin kerahasiaan, integritas, dan strategi hukum terbaik untuk Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut:
ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id