ILS Law Firm

Hak Pakai: Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Pemegang

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia. Hak ini memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain, tanpa memiliki tanah tersebut secara penuh. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian hak pakai menurut hukum, hak-hak yang diperoleh pemegang, kewajiban yang harus dipenuhi, larangan yang harus dipatuhi, serta dasar hukumnya.

Pengertian Hak Pakai

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960):

“Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau pengolahan tanah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berbeda dari hak milik, hak pakai bersifat lebih terbatas baik dari sisi kewenangan maupun jangka waktu. Hak ini juga fleksibel karena bisa diberikan kepada WNI, badan hukum, bahkan perwakilan asing, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Pemegang Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), pemegang hak pakai memiliki beberapa hak penting, yaitu:

  • Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak.
  • Memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lain di atas tanah untuk mendukung usaha, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan perbuatan hukum seperti melepaskan, mengalihkan, mengubah penggunaan, atau membebani tanah dengan hak tanggungan, sesuai aturan hukum.

Hak-hak ini memberikan keleluasaan kepada pemegang hak pakai untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah, baik untuk kegiatan pribadi, usaha, maupun sosial.

Kewajiban Pemegang Hak Pakai

Menurut Pasal 57 PP 18/2021, pemegang hak pakai berkewajiban:

  • Melaksanakan pembangunan atau mengusahakan tanah sesuai tujuan dan peruntukan paling lama 2 tahun sejak hak diberikan.
  • Memelihara tanah, menjaga kesuburan, mencegah kerusakan, dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Menjaga fungsi konservasi di sempadan badan air atau kawasan konservasi lain.
  • Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang yang berlaku.
  • Melepaskan hak atas tanah (sebagian atau seluruhnya) jika diperlukan untuk pembangunan demi kepentingan umum.
  • Menyerahkan kembali tanah kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemilik hak milik setelah hak pakai berakhir atau dihapuskan.

Memenuhi kewajiban ini penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah dan menghindari sanksi administratif hingga pencabutan hak.

Larangan Pemegang Hak Pakai

Berdasarkan Pasal 58 PP 18/2021, pemegang hak pakai dilarang:

  • Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain yang menghambat lalu lintas umum, akses publik, atau jalur air.
  • Merusak sumber daya alam atau mengganggu kelestarian lingkungan.
  • Menelantarkan tanah sehingga tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.
  • Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, sempadan badan air, atau kawasan konservasi lainnya.

Pelanggaran terhadap larangan ini bisa berdampak pada sanksi, termasuk pencabutan hak pakai oleh pemerintah.

Siapa yang Bisa Memiliki Hak Pakai?

Hak pakai dapat diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
  • Orang asing yang tinggal di Indonesia,
  • Badan hukum asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia,
  • Instansi pemerintah,
  • Perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Hak ini membuat pemanfaatan tanah lebih inklusif, terutama untuk mendukung investasi asing, kegiatan sosial, dan pembangunan publik.

Jangka Waktu Hak Pakai

Berdasarkan ketentuan PP 18/2021:

  • Di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan: maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, diperbarui 30 tahun.
  • Di atas tanah hak milik: maksimal 30 tahun, dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian hak pakai.
  • Selama dipergunakan dan dimanfaatkan: diberikan tanpa batas waktu tertentu, selama digunakan sesuai fungsinya.

Pentingnya Memahami Hak Pakai

Bagi pemegang hak pakai, memahami aturan hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan sangat penting untuk:

  • Mengoptimalkan pemanfaatan tanah,
  • Menghindari konflik hukum,
  • Menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat,
  • Memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan izin dan ketentuan hukum.

Pemahaman yang kurang dapat menyebabkan masalah seperti sengketa tanah, denda, atau bahkan pencabutan hak pakai.

Tips Mengelola Hak Pakai dengan Baik

  • Selalu pastikan dokumen hak pakai sah dan terdaftar.
  • Gunakan tanah sesuai peruntukan yang ditetapkan.
  • Jangan telat melaporkan atau memperpanjang hak pakai.
  • Jangan serahkan hak pakai kepada pihak lain tanpa izin resmi.
  • Hindari praktik yang merusak lingkungan atau melanggar hak akses publik.
  • Konsultasikan ke pengacara atau konsultan hukum jika ada masalah atau rencana perubahan penggunaan tanah.

Konsultasi Hukum Bersama ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait hak pakai, perpanjangan, pengalihan, atau menghadapi sengketa tanah, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami berpengalaman menangani berbagai masalah agraria dan akan mendampingi Anda untuk menemukan solusi hukum terbaik.

📞 Hubungi ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.