ILS Law Firm

Hak Guna Usaha (HGU) Menurut Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria Indonesia, yang memiliki peran penting untuk mendukung kegiatan usaha di sektor pertanian, perikanan, maupun peternakan. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian HGU, dasar hukumnya, siapa yang berhak memilikinya, objek tanah yang dapat diberikan HGU, jangka waktu, hingga penyebab hapusnya hak ini.

Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?

Menurut Pasal 28 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”

Dengan kata lain, HGU memberikan hak kepada perorangan atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara secara produktif, namun tanpa memiliki hak milik penuh atas tanah tersebut.

Dasar Hukum Hak Guna Usaha

HGU diatur melalui beberapa regulasi penting:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).

Kedua aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur mekanisme, subjek, dan batasan dari pemberian HGU di Indonesia.

Bagaimana Cara Terjadinya HGU?

Berdasarkan Pasal 23 PP 18/2021, HGU terjadi melalui:

  • Keputusan pemberian hak oleh Menteri untuk HGU di atas tanah negara,
  • Keputusan pemberian hak oleh Menteri dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) untuk HGU di atas tanah HPL.

Keputusan ini dibuat secara elektronik dan wajib didaftarkan di kantor pertanahan untuk diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

Siapa yang Berhak Menjadi Pemegang HGU?

Menurut Pasal 19 PP 18/2021, HGU dapat diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika pemegang HGU tidak lagi memenuhi persyaratan ini, mereka wajib melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak dilakukan, hak tersebut akan hapus secara hukum.

Objek Tanah yang Dapat Diberikan HGU

Berdasarkan Pasal 21 PP 18/2021, objek tanah yang dapat diberikan HGU adalah:

  • Tanah Negara,
  • Tanah Hak Pengelolaan.

Tanah-tanah ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Berapa Lama Jangka Waktu HGU?

Menurut Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021:

“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.”

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah kembali menjadi:

  • Tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau
  • Tanah Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan amar putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 22 ayat (2) PP 18/2021).

Apa Penyebab Hapusnya HGU?

Berdasarkan Pasal 31 PP 18/2021, HGU dapat hapus karena:

  • Berakhirnya jangka waktu,
  • Pembatalan hak oleh Menteri sebelum habis masa berlaku, karena:
    • Tidak memenuhi kewajiban dan larangan (Pasal 27 dan 28),
    • Cacat administrasi,
    • Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
  • Perubahan status hak menjadi hak lain,
  • Pelepasan sukarela oleh pemegang hak,
  • Pelepasan untuk kepentingan umum,
  • Pencabutan berdasarkan undang-undang,
  • Penetapan sebagai tanah telantar,
  • Penetapan sebagai tanah musnah,
  • Berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah HGU di atas tanah HPL,
  • Pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Sesuai Pasal 32 PP 18/2021, jika HGU di atas tanah negara hapus, tanah kembali menjadi tanah negara. Jika HGU di atas tanah HPL hapus, tanahnya kembali ke penguasaan pemegang HPL.

Pentingnya Memahami HGU Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, pemahaman atas HGU sangat penting untuk:

  • Memastikan kelancaran operasional usaha,
  • Meminimalkan risiko hukum,
  • Mematuhi kewajiban dan menghindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan hak.

Tips Mengelola HGU Secara Benar

  • Pastikan pendaftaran HGU dilakukan sesuai ketentuan,
  • Patuhi kewajiban dan larangan pemegang HGU,
  • Perpanjang atau perbarui HGU tepat waktu,
  • Segera alihkan hak jika status subjek hukum tidak lagi memenuhi syarat,
  • Konsultasikan masalah hukum atau administrasi kepada ahli atau konsultan hukum.

Konsultasi Hukum HGU Bersama ILS Law Firm

Jika Anda memiliki pertanyaan atau konsultasi terkait Hak Guna Usaha (HGU), ILS Law Firm siap membantu. Kami dapat memberikan konsultasi seputar menangani izin, pendaftaran, perpanjangan, hingga penyelesaian sengketa HGU untuk perusahaan maupun perseorangan.

📞 Hubungi ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.