ILS Law Firm

Ganti Rugi Dapat Ditutut di Kasus Wanprestasi

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Ganti rugi dapat dituntut dalam kasus wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dan akibatnya pihak lain mengalami kerugian.

Namun, besarnya ganti rugi tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menjelaskan dasar kerugian dan hubungannya dengan wanprestasi yang dilakukan pihak lawan.

Dasar Hukum Ganti Rugi Wanprestasi

Ketentuan mengenai ganti rugi akibat wanprestasi antara lain terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk meminta pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian yang dapat disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Apa Saja Ganti Rugi yang Bisa Dituntut?

Pasal 1246 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa biaya, kerugian, dan bunga yang dapat dituntut terdiri atas kerugian yang telah diderita serta keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh.

Secara sederhana, ganti rugi dalam perkara wanprestasi dapat meliputi:

  1. Biaya

Biaya adalah pengeluaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya perjanjian.

Contohnya, perusahaan harus menyewa penyedia jasa lain karena kontraktor yang telah dibayar tidak menyelesaikan pekerjaan.

  1. Kerugian

Kerugian merupakan berkurangnya atau hilangnya harta kekayaan akibat wanprestasi.

Contohnya, pembeli telah membayar Rp500.000.000 tetapi barang yang diperjanjikan tidak pernah diserahkan.

  1. Keuntungan yang Hilang

Keuntungan yang seharusnya diperoleh juga dapat menjadi bagian dari tuntutan sepanjang mempunyai dasar yang jelas dan dapat dibuktikan.

Misalnya, keterlambatan penyerahan mesin produksi menyebabkan kegiatan usaha tidak dapat berjalan sehingga perusahaan kehilangan keuntungan tertentu.

Apakah Semua Kerugian Bisa Dituntut?

Tidak. Pasal 1247 KUHPerdata pada prinsipnya membatasi penggantian pada kerugian yang dapat diperkirakan pada saat perjanjian dibuat, kecuali tidak dipenuhinya perjanjian disebabkan tipu daya debitur.

Selain itu, Pasal 1248 KUHPerdata mengatur bahwa penggantian kerugian pada dasarnya terbatas pada kerugian yang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinya perjanjian.

Artinya, Penggugat sebaiknya tidak sekadar mencantumkan angka ganti rugi yang besar tanpa menjelaskan dasar perhitungannya.

Contoh Ganti Rugi Wanprestasi

Misalnya A membayar Rp200.000.000 kepada B untuk menyediakan barang paling lambat tanggal tertentu.

B tidak pernah menyerahkan barang tersebut sehingga A terpaksa membeli barang dari pemasok lain dengan harga Rp250.000.000.

Dalam gugatan wanprestasi, A dapat menjelaskan kerugian yang dialaminya berdasarkan pembayaran yang telah dilakukan, selisih biaya yang harus dikeluarkan, serta kerugian lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tidak dipenuhinya perjanjian.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tetap harus dibuktikan di persidangan.

Ganti Rugi Harus Dibuktikan

Salah satu hal penting dalam gugatan wanprestasi adalah pembuktian kerugian.

Bukti dapat berupa:

  • perjanjian;
  • bukti pembayaran;
  • invoice;
  • kuitansi;
  • laporan transaksi;
  • bukti pembelian pengganti;
  • korespondensi para pihak; dan
  • dokumen lain yang menunjukkan jumlah kerugian.

Semakin jelas dasar perhitungan kerugian, semakin mudah bagi pengadilan untuk menilai tuntutan yang diajukan.

Kesimpulan

Ganti rugi dapat dituntut dalam kasus wanprestasi. Berdasarkan KUHPerdata, tuntutan dapat mencakup biaya, kerugian yang telah diderita, serta keuntungan yang seharusnya diperoleh.

Namun, ganti rugi harus mempunyai hubungan dengan wanprestasi dan sebaiknya disertai perhitungan serta bukti yang jelas. Tidak semua kerugian yang diklaim otomatis akan dikabulkan oleh pengadilan.

Konsultasi Ganti Rugi Wanprestasi dengan ILS Law Firm

Apabila Anda mengalami kerugian akibat pihak lain tidak memenuhi perjanjian dan ingin mengetahui ganti rugi apa yang dapat dituntut, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

ILS Law Firm dapat membantu menganalisis perjanjian, menghitung dan menyusun tuntutan kerugian, membuat somasi, hingga mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.