
Jasa Pengacara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Jenis Kasus di Pengadilan TUN Kasus yang terjadi tdi PTUN dapat terdiri dari : Jasa Hukum Pengacara di PTUN ILS Law Firm memberikan jasa pengacara

Jenis Kasus di Pengadilan TUN Kasus yang terjadi tdi PTUN dapat terdiri dari : Jasa Hukum Pengacara di PTUN ILS Law Firm memberikan jasa pengacara

Gugatan Perdata Gugatan Perdata adalah tuntutan secara tertulis yang diajukan pihak Penguggat untuk meminta ganti kerugian terhadap pihak Tergugat di Pengadilan Negeri. adapun jenis gugatan

Kontrak Kerja PKWT & PKWTT PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara pengusaha/ perusahaan dan karyawan/pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu

Sengketa hak paten merupakan jenis sengketa di bidang kekayaan intelektual yang dapat terjadi akibat pembatalan paten, pelanggaran paten, sengketa lisensi, atau gugatan ganti rugi yang

Sengketa hak cipta adalah perselisihan hukum yang timbul akibat klaim kepemilikan atas karya cipta atau penggunaan karya cipta milik pihak lain tanpa izin. Umumnya, sengketa

Butuh pengacara hak kekayaan intelektual? Kami bantu lindungi merek, hak cipta, paten, dan desain industri Anda secara legal dan profesional. Apa Itu Pengacara Hak Kekayaan

Butuh pengacara pembatalan merek? Kami bantu ajukan gugatan pembatalan merek dagang secara profesional melalui jalur hukum resmi di Indonesia. Konsultasi sekarang! Mengapa Butuh Pengacara Pembatalan

Permohonan RUPS di Pengadilan Permohonan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di pengadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas sendiri atau bersama-sama

Litigasi perbankan adalah sengketa hukum yang timbul antara lembaga perbankan dengan nasabah atau pihak ketiga terkait layanan atau aktivitas perbankan. Sengketa ini bisa muncul karena

Butuh jasa pengacara untuk menyusun memori dan kontra memori peninjauan kembali? ILS Law Firm siap membantu Anda menghadapi PK secara profesional dan tepat sasaran. Apa
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us