Pelajari langkah-langkah pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid di Indonesia. Lindungi merek Anda di pasar global dengan prosedur resmi DJKI.
Cara Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Dalam era globalisasi, melindungi merek di tingkat internasional menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar. Di Indonesia, pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui sistem Protokol Madrid, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur, persyaratan, dan langkah-langkah pendaftaran merek internasional di Indonesia.
Apa Itu Protokol Madrid?
Protokol Madrid adalah sistem internasional yang memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan. Sistem ini dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan telah diadopsi oleh lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia sejak tahun 2018. Melalui Protokol Madrid, proses pendaftaran merek menjadi lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan dengan mendaftar secara terpisah di setiap negara.
Manfaat Pendaftaran Merek Internasional
Mendaftarkan merek secara internasional melalui Protokol Madrid memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Efisiensi Proses: Satu permohonan dapat mencakup beberapa negara anggota Protokol Madrid.
- Penghematan Biaya: Biaya pendaftaran lebih rendah dibandingkan dengan mendaftar di setiap negara secara terpisah.
- Pemeliharaan yang Mudah: Perpanjangan dan perubahan data merek dapat dilakukan secara terpusat melalui WIPO.
- Perlindungan Global: Merek terlindungi di berbagai negara, mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Syarat Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Subjek Pemohon
Pemohon harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Badan hukum yang didirikan di Indonesia.
- Memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di Indonesia.
- Melakukan kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.
2. Objek Permohonan
Merek yang akan didaftarkan secara internasional harus sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran di DJKI sebagai dasar permohonan internasional.
Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Internasional
Berikut adalah tahapan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid di Indonesia:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir MM2 dalam bahasa Inggris.
- Formulir MM17 (jika mencakup negara-negara Uni Eropa).
- Formulir MM18 (jika mencakup Amerika Serikat).
- Salinan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek di DJKI.
- Dokumen identitas pemohon (KTP atau akta pendirian perusahaan).
- Daftar negara tujuan pendaftaran.
2. Pengajuan Permohonan ke DJKI
Ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Anda di situs DJKI: https://merek.dgip.go.id.
- Pilih menu “Pasca Permohonan Online”.
- Pilih tipe permohonan “Pendaftaran Merek Internasional”.
- Isi data pemohon dan unggah dokumen yang telah disiapkan.
- Buat kode billing dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
3. Validasi oleh DJKI
DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen tersebut.
4. Pengiriman ke WIPO
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, DJKI akan mengirimkan permohonan ke WIPO untuk diproses lebih lanjut.
5. Pemeriksaan oleh WIPO dan Negara Tujuan
WIPO akan melakukan pemeriksaan formalitas dan, jika disetujui, akan meneruskan permohonan ke kantor merek di masing-masing negara tujuan untuk diperiksa sesuai dengan hukum nasional mereka.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid terdiri dari:
- Biaya dasar yang dibayarkan ke WIPO.
- Biaya tambahan untuk setiap negara tujuan pendaftaran.
- Biaya administrasi yang dibayarkan ke DJKI.
Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada jumlah negara tujuan dan klasifikasi barang atau jasa yang didaftarkan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Pendaftaran merek internasional berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir melalui DJKI.
Kesimpulan
Pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid di Indonesia merupakan langkah strategis bagi pelaku usaha yang ingin melindungi mereknya di pasar global. Dengan memahami prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efisien.
Konsultasi dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek internasional, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
- WhatsApp: (+62) 813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.